Willy Aditya Pertanyakan Alasan Ketua DPR Tak Kunjung Mengesahkan RUU PPRT
Menurut Willy sudah dua tahun RUU PPRT tertahan menunggu disahkan oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panja RUU PPRT DPR RI Willy Aditya mempertanyakan mengapa Ketua DPR Puan Maharani belum juga merespon Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurut Willy sudah dua tahun RUU PPRT tertahan menunggu disahkan oleh Ketua DPR Puan Maharani.
"Ini adalah Undang-undang yang bukan pukul rata tetapi Undang-Undang yang mencoba meletakkan kepentingan kita secara psikologis presisi," kata Willy Aditya dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU PPRT, Komitmen DPR an Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Ketua DPR Segera Mengesahkan RUU PPRT
Politisi Partai NasDem itu melanjutkan dalam penyusunan Undang-Undang tersebut dikatakan telah libatkan ahli sosiolog, serikat pekerja hingga pakar hukum.
"Malu sebenarnya kita karena Presiden Jokowi sudah berikan statement dan gugus tugas juga. Kenapa pimpinan DPR sampai hari ini belum merespon ini secara tata tertib tidak boleh ditahan pimpinan," lanjutnya.
"Semoga pimpinan mendengarkan ini. Kalau tidak ya terpaksa pimpinan kita laporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena ini tidak pernah diproses sejak dua tahun lalu. Saya bersurat sudah tiga kali meminta untuk diberikan waktu menjelaskan ini berulang kali tetapi tidak pernah digubris," jelasnya.
Adapun sebelumnya Koordinator Koalisi Nasional untuk Advokasi Pekerja Rumah Tangga (PRT), Eva Kusuma Sundari mengungkapkan bahwa jika pengesahan RUU PPRT terus diundur bakal kacau.
Adapun hal ini menurut Eva Kusuma dikarenakan anggota DPR nantinya akan disibukan perebutan kursi parlemen pada Pileg 2024.
"Kami targetkan tahun lalu tapi kemudian disalip Kesejahteraan Ibu dan Anak. Kemudian disalip-salip lagi dengan Undang-Undang lainnya," kata Eva Kusuma dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU PPRT, Komitmen DPR an Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Pimpinan MPR: Pertimbangan Kemanusiaan Harus Dikedepankan dalam Proses Legislasi RUU PPRT
Menurut Eva Kusuma penyalinan itu belum pernah terjadi sebelumnya.
"Hal itu tidak pernah terjadi sebelumnya di zaman reformasi. Ada Undang Undang yang telah antre kemudian disalip dengan Undang Undang yang lain total sudah 10 Undang-Undang, UU PPRT disalip," lanjutnya.
Koordinator Koalisi Nasional untuk Advokasi PRT itu berharap sebelum sibuk tahap pencalegan pada bulan Mei. RUU PPRT bisa disahkan.
"Kita harapnya Desember Hari Ibu melesat, hari PRT 15 Februari meleset lagi. Jadi saya harap secepatnya bisa disahkan. Kenapa demikian karena kalau diundur sudah kacau balau sibuk urusan kursi dan mempertahankan kursi," jelasnya.
Eva berharap Ketua DPR Puan Maharani bisa membuktikan kampanyenya selama ini dengan mengesahkan RUU PPRT.
"Jadi saya mohon sekali kepada Mbak Puan untuk membuktikan kampanye perempuan dimana-mana, perempuan pilihan perempuan, sekarang ini 80 persen PRT itu perempuan, 14 persen anak-anak," tegasnya.
Eva melanjutkan sekaranglah kesempatan untuk Puan Maharani untuk bersedekah untuk cari amal dan suara dari kelompok perempuan.
"Apa lagi ini orang kecil semuanya. Menurut saya tidak ada alasan lagi Mbak Puan untuk paripurnakan di masa sidang yang akan datang," tutupnya.