Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Sanksi yang Dijatuhkan untuk Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri tapi Disanksi Demosi 1 Tahun

Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri, tapi dijatuhi sanksi setelah digelar sidang kode etik, Rabu (22/2/2023).

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in 3 Sanksi yang Dijatuhkan untuk Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri tapi Disanksi Demosi 1 Tahun
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri, tapi dijatuhi sanksi setelah digelar sidang kode etik. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Rabu (22/2/2023).

Sidang kode etik terhadap Bharada E berlangsung secara tertutup.

Hasil dari putusan pimpinan sidang komisi kode etik disampaikan ke publik setelah proses persidangan rampung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menyampaikan Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dalam dinas Polri," ujarnya, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Berdasarkan hasil sidang kode etik, Bharada E dijatuhi sanksi berupa sanksi etika yakni perbuatannya dinyatakan tercela.

Bharada E juga diwajibkan untuk meminta maaf kepada KKEP dan pimpinan Polri.

Berita Rekomendasi

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," lanjutnya.

Selain itu, Bharada E dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Baca juga: Tetap di Polri dan Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E tak Ajukan Banding

Selama masa demosi, Bharada E akan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.

"Mutasi bersifat demosi selama satu tahun," tambah Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Mengenai putusan sidang kode etik tersebut, Bharada E menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). (Tangkap layar YouTube Tribunnews.com)

Sidang Kode Etik Bharada E Diawasi Kompolnas

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya menjelaskan, sidang kode etik Bharada E diawasi oleh pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Perwakilan Kompolnas yang hadir yakni Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto; dan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Ramadhan menerangkan, sidang kode etik Bharada E dipimpin oleh tiga orang yang terdiri dari ketua sidang, wakil ketua, dan satu anggota sidang.

Adapun sidang kode etik Bharada E dipimpin oleh tiga orang pamen.

Ketiganya yakni Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP; Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni; dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Jadi sidang ini ada tiga, satu ketua sidang, wakil ketua sidang dan anggota sidang."

"Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP ini," jelas Ramadhan, Rabu.

Baca juga: Ini Alasan Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/3/2022). Bharada E dijatuhi sanksi berupa sanksi etika yakni perbuatannya dinyatakan tercela.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/3/2022). Bharada E dijatuhi sanksi berupa sanksi etika yakni perbuatannya dinyatakan tercela. (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Kata Eks Kabareskrim Polri

Sebelumnya, eks Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi, menilai Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.

Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasalnya, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana lima tahun atau minimal vonis tiga tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Foto-foto Bharada E Jalani Sidang Etik, Kenakan Pakaian Dinas Harian, Ferdy Sambo Jadi Saksi

Menurut Ito, lantaran perbuatannya, Bharada E akan lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri untuk melihat sanksi apa yang pantas diberikan.

Ito pun memastikan Bharada E akan dijatuhi sanksi etik.

"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," ungkapnya.

Seperti diketahui, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang vonis Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Bharada E dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Profil Kombes Sakeus Ginting, Pimpin Sidang Etik Bharada E Hari Ini, Berpengalaman di Bidang Propam

Bharada E berharap bisa kembali bertugas di kepolisian setelah menjalani hukumannya.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Ronny Talapessy mengungkapkan, Bharada E ingin kembali berdinas di Korps Brimob.

"Harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas di anggota Brimob, itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," ungkapnya setelah persidangan, Rabu.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas