Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Hakim Dilaporkan ke Polisi, Aliansi Masyarakat Sipil Minta Hentikan Delegitimasi Terhadap MK

Sekelompok masyarakat sipil yang menamai diri ‘Aliansi Masyarakat Pemerhati MK’ merasa prihatin dengan kondisi Mahkamah Konstitusi saat ini. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in 9 Hakim Dilaporkan ke Polisi, Aliansi Masyarakat Sipil Minta Hentikan Delegitimasi Terhadap MK
Kompas.com/Wawan H Prabowo
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekelompok masyarakat sipil yang menamai diri ‘Aliansi Masyarakat Pemerhati MK’ merasa prihatin dengan kondisi Mahkamah Konstitusi saat ini. 

Apalagi, 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena Putusannya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pihak yang menjadi Pemohon dalam Perkara Nomor.: 103/PUU-XX/2022.

Merespons hal ini, Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Mahkamah Konstitusi Guy Rangga Boro menegaskan, hakim MK dilindungi oleh UUD 1945 dalam menjalankan tugasnya.

“Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus suatu perkara, dilindungi oleh UUD NKRI Tahun 1945 Jo. UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Jo. UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan hukum, Hakim Mahkamah Konstitusi bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh di intervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun,” kata Rangga dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Atas dasar hal itu, maka dalam menjalankan tugasnya, Hakim Mahkamah Konstitusi atas putusannya seharusnya tidak dapat dilaporkan secara pidana.

Lebih lanjut, sebagaimana Pasal 6 ayat (2) UU Nomor. 24 Tahun 2003 Jo. UU Nomor. 8 Tahun 2011 Jo. UU Nomor. 4 Tahun 2014 Jo. UU Nomor. 7 Tahun 2020, telah memberi syarat bahwa Hakim MK hanya dapat dipidana jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. 

BERITA TERKAIT

“Oleh karena itu, terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus perkara, tertutup upaya apapun baik pidana maupun perdata,” ujar Rangga

Adanya upaya pelaporan pidana dugaan pemalsuan putusan terhadap 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi menurut Aliansi Pemerhati MK merupakan rangkaian tindakan yang berupaya mendeletigimasi Lembaga MK itu sendiri dan berpotensi mencemarkan nama baik Hakim-Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut. 

Namun, Rangga menekankan, Aliansi masih percaya 100 persen pada Instansi Kepolisian akan kredibel dan profesional dalam menangani laporan Polisi ini, mengingat Hakim Mahkamah Konstitusi bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh di intervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun. 

“Menurut kami laporan polisi ini adalah bentuk upaya delegitimasi terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Mahkamah Konstitusi,” ucap Rangga. 

Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prinsip “Final and Binding”, artinya tertutup upaya hukum apapun untuk itu. Oleh karena itu, Permohonan Perkara Nomor. 17/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Februari 2023 yang diajukan oleh Sdr. Zico mengandung cacat Nebis In Idem.

“Apalagi pemohon dalam Permohonan Perkara Nomor. 17/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Februari 2023, dalam provisinya menyebut secara subjektif agar dikecualikan 2 (dua) Hakim dan Panitera pada Mahkamah Konstitusi perkara tersebut, sehingga provisi tersebut menjadi tidak lazim dalam praktek peradilan dan berpotensi menghina dan merendahkan martabat Hakim Mahkamah Konstitusi,” ucap Rangga. 

Menurut Aliansi, perbuatan Pemohon tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan “contempt of court”. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas