Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Jalani Sidang Etik, Polri Harap Hari ini Sudah Ada Keputusan  

Polri mengharapkan keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi Bharada E sudah bisa disampaikan hari ini, Rabu (22/2/2023).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bharada E Jalani Sidang Etik, Polri Harap Hari ini Sudah Ada Keputusan  
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Polri mengharapkan keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi Bharada E sudah bisa disampaikan hari ini, Rabu (22/2/2023). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengharapkan keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi Richard Eliezer alias Bharada E sudah bisa disampaikan hari ini, Rabu (22/2/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan sidang etik bagi Bharada E kemungkinan rampung pada sore atau malam hari.

Adapun sidang KKEP ini berlangsung secara tertutup.

Hasil dari putusan pimpinan sidang komisi kode etik akan disampaikan ke publik setelah proses persidangan rampung.

"Kita akan sampaikan hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini atau tergantung pelaksanaannya, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," kata Ramadhan dalam tayangan Kompas TV, Rabu.

Dalam sidang etik ini, turut dihadirkan delapan orang saksi.

Namun Ramadhan tak menyampaikan lebih lanjut perihal siapa saja pihak yang termasuk dalam delapan saksi tersebut.

BERITA TERKAIT

Tapi ia memastikan bahwa sidang ini diawasi oleh pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yakni Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

"Ada delapan orang saksi," katanya.

"Sidang ini juga dihadiri oleh Anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto dan Ibu Pungki. Pelaksanaannya nanti akan dilaksanakan di ruang," lanjut Ramadhan.

Baca juga: Kompolnas Yakin Bharada E Aman jika Kembali ke Polri: Solidaritas Brimob Sangat Tinggi

Adapun sidang etik Eliezer dipimpin oleh tiga orang pamen. Ketiganya yakni Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.

Selanjutnya, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Jadi sidang ini ada tiga, satu ketua sidang, wakil ketua sidang dan anggota sidang. Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP ini," ungkapnya.

Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer saat akan menghadapi sidang etik di gedung TNCC Polri pada Rabu (22/2/2023).
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer saat akan menghadapi sidang etik di gedung TNCC Polri pada Rabu (22/2/2023). (YouTube Kompas TV)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Teddy Minahasa, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo akan digelar.

Listyo menyebut tidak akan mungkin sidang kode etik itu tidak digelar untuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

“(Sudah pasti sidang etik) Iya. Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Listyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Listyo mengatakan saat ini Divisi Propam Polri tengah menyusun jadwal terkait sidang kode etik tersebut dengan mempertimbangkan segala aspek.

Aspek yang dimaksud adalah baik yang meringankan atau yang lainnya untuk nantinya diputuskan dalam sidang kode etik tersebut.

“Semuanya akan hitung dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik,” ujarnya.

Bukan PTDH, Bharada E Paling Mungkin Kena Sanksi Demosi

Eks Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi menilai Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.

Vonis satu tahun enam bulan pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana lima tahun atau minimal vonis tiga tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi
Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi (Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)

Namun kata Ito, lantaran perbuatannya, Eliezer akan lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri untuk melihat sanksi apa yang pantas diberikan. Ito memastikan Eliezer akan dijatuhi sanksi etik. Hal yang mungkin lanjutnya, adalah demosi.

"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas