Delapan Orang Saksi Dihadirkan dalam Sidang Etik Bharada E
Ramadhan menerangkan bahwa sidang KKEP bagi Bharada E akan dipimpin oleh tiga orang yang terdiri dari ketua sidang, wakil ketua dan satu anggota.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi Richard Eliezer alias Bharada E yang digelar hari ini, Rabu (22/2/2023), akan menghadirkan delapan saksi.
"Ada delapan orang saksi," kata Ramadhan dalam tayangan Kompas TV, Rabu.
Namun Ramadhan tak menyampaikan lebih lanjut perihal siapa saja pihak yang termasuk dalam delapan saksi tersebut. Tapi ia memastikan bahwa sidang ini diawasi oleh pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yakni Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
Lebih lanjut, Ramadhan menerangkan bahwa sidang KKEP bagi Bharada E akan dipimpin oleh tiga orang yang terdiri dari ketua sidang, wakil ketua dan satu anggota sidang.
"Jadi sidang ini ada tiga, satu ketua sidang, wakil ketua sidang dan anggota sidang. Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP ini," ungkapnya.
Adapun sidang KKEP ini berlangsung secara tertutup. Hasil dari putusan hakim komisi kode etik akan disampaikan ke publik setelah sidang rampung. Sidang diperkirakan selesai pada sore atau malam hari.
"Kita akan sampaikan hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini atau tergantung pelaksanaannya, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," terangnya.
Baca juga: Kompolnas Turut Awasi Sidang Etik Bharada E di Mabes Polri Hari Ini
Sebelumnya eks Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi menilai Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.
Vonis satu tahun enam bulan pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana lima tahun atau minimal vonis tiga tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun kata Ito, lantaran perbuatannya, Eliezer akan lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri untuk melihat sanksi apa yang pantas diberikan. Ito memastikan Eliezer akan dijatuhi sanksi etik. Hal yang mungkin lanjutnya, adalah demosi.
"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," katanya.