Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Berada di Polri, Demosi 1 Tahun, Ini Pertimbangannya

Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer (Bharada E) tetap dipertahankan di dinas Polri dan didemosi selama satu tahun.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Berada di Polri, Demosi 1 Tahun, Ini Pertimbangannya
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer (Bharada E) hari ini adalah tetap dipertahankan di dinas Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer (Bharada E) hari ini adalah tetap dipertahankan di dinas Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023)

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri," ungkap Ahmad, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Putusan sidang KKEP berupa sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian kewajiban pelanggar meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun," ucap Ahmad.

Baca juga: Breaking News: Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri

Berikut pertimbangan-pertimbangan dari putusan sidang kode etik  Richard Eliezer yang digelar hari ini:

Berita Rekomendasi

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan

3. Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan

5. Terduga pelanggar masih berusia muda dan berpeluang memiliki masa depan yang baik

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J sehingga pihak keluarga memberikan maaf

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa

8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dari atasan Ferdy Sambo karena jenjang pangkat yang terpaut jauh

9. Terduga pelanggar mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap

Saksi yang Hadir dalam Sidang Kode Etik Richard Eliezer

Richard Eliezer (Bharada E) saat memberi hormat kepada Ketua Pimpinan Sidang KKEP, Rabu (22/2/2023). Sidang etik Bharada E digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer (Bharada E) hari ini adalah tetap dipertahankan di dinas Polri.
Richard Eliezer (Bharada E) saat memberi hormat kepada Ketua Pimpinan Sidang KKEP, Rabu (22/2/2023). Sidang etik Bharada E digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer (Bharada E) hari ini adalah tetap dipertahankan di dinas Polri. (Tangkap layar YouTube Tribunnews.com)

Diketahui hanya tiga saksi yang bisa hadir dalam sidang kode etik Richard Eliezer.

Mereka adalah eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati, serta Ipda AM, dan Ipda S.

Sementara untuk saksi Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dilaporkan tidak bisa menghadiri sidang kode etik Richard Eliezer hari ini.

Namun, Ahmad menyampaikan bahwa keterangan mereka tetap disampaikan lewat keterangan tertulis dan dibacakan.

"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E."

Baca juga: Ricky Rizal Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Etik Richard Eliezer, Tidak Terima Surat dari Propam Polri

"Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ucapnya.

Kemudian dua orang lainnya yang tidak bisa hadir yakni Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono dan eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin.

Mereka berdua tidak bisa dihadirkan karena sedang sakit.

"Jadi dari keseluruhan delapan saksi yang dipanggil dalam sidang kode etik ini yang hadir langsung dan memberikan keterangan kepada majelis sidang kode etik ada tiga orang, sisanya dibacakan," jelas Ahmad.

Vonis Hukuman Richard Eliezer

Beberapa Tim Khusus Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menahan pagar pembatas antara kursi pengujung dan kursi terdakwa saat sidang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023).
Beberapa Tim Khusus Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menahan pagar pembatas antara kursi pengujung dan kursi terdakwa saat sidang vonis terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023). (Istimewa). Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer (Bharada E) hari ini adalah tetap dipertahankan di dinas Polri.

Sebelumnya diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman kepada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Hakim Wahyu mengatakan bahwa perbuatan Richard Eliezer secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Keluarga Berharap Tetap Jadi Anggota Polri

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J saat itu diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Baca juga: Komisioner Kompolnas Pastikan Richard Eliezer Aman jika Kembali Jadi Anggota Brimob

Tambahan informasi, tuduhan pelecehan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi sebelumnya tidak terbukti di persidangan karena tidak ada fakta yang mendukung perbuatan Brigadir J yang melecehkan Putri.

Hal tersebut terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santoso membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.

Hal itu diutarakan oleh Hakim Wahyu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas