Irjen Teddy Minahasa Mangkir dari Persidangan Kasus Narkoba
Irjen Pol Teddy Minahasa mangkir dari persidangan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (22/2/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa mangkir dari persidangan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (22/2/2023).
Semestinya hari ini Teddy hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Persidangan pun sempat diskors untuk menunggu kehadiran sang jenderal bintang dua.
Sayangnya setelah diskors, tim jaksa penuntut umum (JPU) justru menyampaikan ketidakhadiran Teddy dengan alasan sakit.
"Kami sudah memanggil saksi dengan patut dan layak namun Teddy Minahasa merasa kurang sehat," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Rabu (22/2/2023).
Atas pernyataan Teddy tersebut, tim JPU mengaku telah meminta bantuan dokter untuk melakukan pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan oleh dokter dinyatakan saksi Teddy Minahasa dapat melakukan aktivitasnya tetapi saksi menyatakan tetap dalam keadaan kurang fit, sehingga tidak dapat hadir menjadi saksi dalam sidang kali ini," kata jaksa penuntut umum.
Selanjutnya Teddy dijadwalkan untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu pekan depan.
"Kita tetap konsekuen Hari Rabu, masih ada saksi yang lain?" tanya Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kepada tim JPU.
"Saksi tetap atas nama saudara Teddy Minahasa," kata JPU.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara ini.
Dalam perkara ini Irjen Pol Teddy Minahasa telah didakwa menjual narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.