John Irfan Kenway Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Jhon Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan bui.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jhon Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh alias Irfan Kurnia divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan bui.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus pengendali PT Karsa Cipta Gemilang itu terbukti bersalah dalam perkara korupsi Helikopter AgustaWestland (AW)-101.
"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2023).
Irfan Kurnia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar.
"Menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar subsider dua tahun penjara," imbuh hakim.
Hakim menybut Irfan Kurnia terbukti melakukan sejumlah perbuatan secara melawan hukum yakni, pertama, melakukan pengaturan spesifikasi teknis pengadaan Helikopter AW-101.
Baca juga: KPK Bantah Ada Pesanan dari Jenderal Gatot Nurmantyo Usut Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Kedua, melakukan pengaturan proses pengadaan Helikopter AW-101.
Ketiga, menyerahkan barang hasil pengadaan berupa Helikopter AW-101 yang tidak memenuhi spesifikasi.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, disebut hakim, yaitu erbuatan Jhon Irfan Kenway bertentangan dengan upaya negara atau pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, Jaksa KPK Tuntut John Irfan Kenway Dihukum 15 Tahun Bui
Sementara untuk hal meringankan, hakim memandang Irfan Kurnia bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dipidana, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya jaksa KPK menuntut Irfan dihukum 15 tahun penjara.
Selain itu, kewajiban pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan hakim kepada Irfan juga meleset dari permintaan penuntut umum KPK. Di mana sebelumnya JPU menuntut Irfan membayar uang pengganti sebesar Rp177,7 miliar.