KPK Sebut Brigita Manohara Terima Mobil dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak
KPK menduga presenter televisi Brigita Purnawati Manohara menerima mobil dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga presenter televisi Brigita Purnawati Manohara menerima mobil dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Mobil itu diduga berasal dari uang hasil korupsi kader Partai Demokrat tersebut.
"Memang bahwa informasi sebelumnya ada dugaan ada penerimaan mobil itu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/2/2023).
Diketahui, KPK juga sudah menerima uang dari Manohara sebesar Rp480 juta.
Uang itu merupakan akumulasi pemberian dari Ricky kepada Brigita.
Namun, lanjut Ali, KPK belum mengetahui apakah Rp480 juta itu termasuk nilai mobil yang diberikan Ricky kepada Brigita.
Baca juga: Brigita Manohara Kembalikan Duit Rp 480 juta dari Ricky Ham Pagawak, KPK: Tak Hapus Pidana
"Itu akan kami tanyakan lebih lanjut, apakah Rp480 juta itu senilai mobil yang diserahkan ataukan seperti apa, ya. Tetapi sejauh ini uang cash yang diserahkan," sebut Ali.
Dalam kasus ini, KPK sedang mendalami segala aspek dalam investigasi aliran dana terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pengembalian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan menyebabkan kerugian negara, tidak serta merta menggugurkan tuntutan pidana.
Hal itu disampaikan Firli menanggapi pertanyaan soal aliran uang hasil dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak kepada beberapa pihak, salah satunya adalah presenter televisi Brigita.