Pakar Hukum Pidana Nilai Dody Prawiranegara Bisa Saja Tolak Perintah Teddy Minahasa
Jamin Ginting mengatakan AKBP Dody Prawiranegara sebenarnya bisa menolak perintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang meminta mengganti sabu dengan tawas.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan bahwa AKBP Dody Prawiranegara sebenarnya bisa menolak perintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang meminta mengganti sabu dengan tawas.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tentu jelas merupakan perbuatan yang sangat dilarang, termasuk di kalangan institusi Polri.
"Tetapi juga sebenarnya kalau kasus narkoba ini kan jelas ya, perbuatan itu adalah perbuatan yang sangat tercela yang tidak boleh dilakukan," kata Jamin, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).
Jamin pun menekankan bahwa sebenarnya Dody bisa menolak perintah Teddy yang memintanya mengganti sabu dengan tawas.
Karena tidak ada ancaman langsung seperti kasus Ferdy Sambo yang turut menyeret banyak bawahannya.
"Dan bisa untuk menghindar, karena ancaman langsung nggak ada, jadi tekanan dari TM (Teddy Minahasa) itu relatif, saya kira, jadi punya kehendak yang signifikan untuk tidak melakukan sebenarnya," tegas Jamin.
Kendati menilai Dody bisa menolak perintah tersebut, Jamin mengaku tidak memahami apa yang sebenarnya membuat mantan Kapolres Bukittinggi itu mau memenuhi permintaan Teddy.
"Nah cuma saya nggak tahu apa yang menjadi motif daripada Dody ini, sehingga melaksanakan perintah tersebut. Dan apakah perintah tersebut perintah yang sah atau tak sah, nah itu juga menjadi pertimbangan," jelas Jamin.
Baca juga: Keterlibatan Dody Prawiranegara di Kasus Teddy Minahasa, Pakar Hukum Pidana: Ada Relasi Kuasa
Saat ini mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang juga menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, turut dihadirkan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023)
Dalam dakwaannya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Baca juga: Linda Pujiastuti Pernah Jadi Mucikari, Panggil Irjen Teddy Minahasa Jenderalku
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai terangka dalam kasus ini, satu di antaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya di antaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.