Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Pidana Sebut LPSK Harusnya Turut Dampingi Bharada E Jalani Sidang Etik Polri

Namun Jamin menilai sepatutnya turut dihadirkan perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi Bharada E dalam sidang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Hukum Pidana Sebut LPSK Harusnya Turut Dampingi Bharada E Jalani Sidang Etik Polri
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tiba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Rabu (22/2/20223). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting mengatakan kehadiran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk terduga pelanggar Richard Eliezer alias Bharada E bisa jadi representasi pihak eksternal sebagai pengawas.

"Tadi saya dengar ada Kompolnas yang akan ikut. Kalau nggak salah ada pak Benny dan satu lagi. Jadi saya kira ini bisa menjadikan representasi pengawasan yang baik terkait sidang kode etik ini," kata Jamin Ginting dalam tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Namun Jamin menilai sepatutnya turut dihadirkan perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi Bharada E dalam sidang etik.

"Cuman ada satu memang, tidak ada dalam aturan tapi sebaiknya menurut saya harus ada perwakilan dari LPSK. Karena sampai saat ini LPSK punya peran perlindungan terhadap saksi dan korban," katanya.

Baca juga: Bharada E Jalani Sidang Etik, Polri Harap Hari ini Sudah Ada Keputusan  

Sebab menurut Jamin, jika Bharada E masih berstatus dalam perlindungan LPSK maka hal tersebut melekat.

Sehingga dimana dan kapanpun Bharada E diperiksa maka LPSK seharusnya bisa mendampingi.

Berita Rekomendasi

"Kalau (Eliezer) masih dalam perlindungan LPSK, maka itu melekat, di mana pun dia diperiksa, ke mana pun dia diperiksa, harusnya LPSK mendampingi," ungkap Jamin.

Sebagai informasi nasib keanggotaan Polri dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditentukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) hari ini.

Adapun sidang KKEP ini berlangsung secara tertutup. Hasil dari putusan pimpinan sidang komisi kode etik akan disampaikan ke publik setelah proses persidangan rampung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan dalam sidang etik ini, turut dihadirkan delapan orang saksi.

Namun Ramadhan tak menyampaikan lebih lanjut perihal siapa saja pihak yang termasuk dalam delapan saksi tersebut.

Tapi ia memastikan bahwa sidang ini diawasi oleh pengawas eksternal dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yakni Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

"Sidang ini juga dihadiri oleh Anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto dan Ibu Pungki. Pelaksanaannya nanti akan dilaksanakan di ruang," kata Ramadhan.

Adapun sidang etik bagi Bharada E dipimpin oleh tiga orang pamen.

Ketiganya yakni Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP.

Selanjutnya, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas