Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Jamin Keamanan Bharada E yang Diputuskan Tetap Jadi Polisi, Disanksi Demosi Selama 1 Tahun

Bharada E tetap menjadi anggota Polri setelah digelar sidang kode etik, Rabu (22/2/2023), ini kata Polri soal keamanannya.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Polri Jamin Keamanan Bharada E yang Diputuskan Tetap Jadi Polisi, Disanksi Demosi Selama 1 Tahun
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada E tetap menjadi anggota Polri setelah digelar sidang kode etik, Rabu (22/2/2023), ini kata Polri soal keamanannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Polri buka suara terkait keamanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah dinyatakan tetap menjadi anggota polisi.

Adapun Bharada E telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini, Rabu (22/2/2023).

Dalam sidang kode etik itu, Bharada E dijatuhi sanksi berupa sanksi etika yakni perbuatannya dinyatakan tercela.

Bharada E pun diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kemudian, Bharada E dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Bharada E akan ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri selama masa demosi.

Mengenai sanksi tersebut, Bharada E menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Berita Rekomendasi

Lantas, bagaimana keamanan Bharada E jika kembali ke Polri?

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya akan menjamin keamanan Bharada E saat kembali ke Polri.

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, Divpropam Polri atau Korps Brimob akan memberi pengamanan terhadap Bharada E.

"Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan (Bharada E) menerima putusan ini," kata Ramadhan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Perlindungan tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai putusan sidang kode etik."

"Pengamanan kita baik dari internal, dari Propam, tetap kita lakukan," jelas dia.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Sebut Putusan Komisi Etik Jadi Kesempatan Kedua untuk Bharada E Tebus Kesalahan

Brigjen Ahmad Ramadhan. Polri buka suara terkait keamanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah dinyatakan tetap menjadi anggota Polri.
Brigjen Ahmad Ramadhan. Polri buka suara terkait keamanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E setelah dinyatakan tetap menjadi anggota Polri. (Ist)

Hal yang Meringankan Bharada E

Sementara itu, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri mempunyai pertimbangan hukum atau hal-hal yang meringankan dalam putusan untuk Bharada E.

Pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.

Kedua, Bharada E telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

"Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan."

"Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu.

Baca juga: 3 Sanksi yang Dijatuhkan untuk Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri tapi Disanksi Demosi 1 Tahun

Keempat, Bharada E bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

"Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," terang Ramadhan.

Keenam, adanya permintaan maaf dari Bharada E kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf," katanya.

"Ketujuh, semua tindakan yg dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan."

"Kedelapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dari saudara Ferdy Sambo, karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara Ferdy Sambo dengan terduga pelanggar sangat jauh," jelas Ramadhan.

Kesembilan, dengan bantuan Bharada E yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Baca juga: Tetap di Polri dan Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E tak Ajukan Banding

Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). (Tangkap layar YouTube Tribunnews.com)

Sebagai informasi, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang vonis Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Bharada E dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Foto-foto Bharada E Jalani Sidang Etik, Kenakan Pakaian Dinas Harian, Ferdy Sambo Jadi Saksi

Sebelumnya, Bharada E berharap bisa kembali bertugas di kepolisian setelah menjalani hukumannya.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Ronny Talapessy mengungkapkan, Bharada E ingin kembali berdinas di Korps Brimob.

"Harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas di anggota Brimob, itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," ungkapnya setelah persidangan, Rabu.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas