Sebutan bagi Gembong Narkoba Kasus Irjen Teddy Minahasa: Mami Linda
Selama berkomunikasi dengan Linda, baik untuk urusan jual beli narkoba atau lainnya, Kasranto sudah terbiasa memanggilnya dengan sebutan "Mami Linda."
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mengungkap panggilan yang sering digunakannya bagi Linda Pujiastuti.
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu diketahui merupakan gembong narkoba yang menjadi terdakwa perkara peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.
Selama berkomunikasi dengan Linda, baik untuk urusan jual beli narkoba atau lainnya, Kasranto sudah terbiasa memanggilnya dengan sebutan "Mami Linda."
Panggilan itu dibeberkannya saat menceritakan kronologi penjualan narkotika jenis sabu.
"Pada awal Bulan Juni, saya mendapat WA dari saudari Linda: mas mau ada barang, ada yang mau enggak?" kata Kasranto sebagai saksi mahkota dalam sidang terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
"Saya jawab: barangnya siapa, mam? Saya mohon maaf, manggilnya mami, karena sudah terbiasa manggil mami," ujarnya lagi.
Saat itu, Kasranto hanya menyampaikan bakal mencari pembeli.
Kemudian pada 24 Oktober pagi, Kasranto memperoleh pesan whatsapp dari Linda yang menyatakan bahwa sabu sudah siap.
"Oke mam. Nanti saya ke rumah," ujar Kasranto menceritakan perkataannya pada saat itu.
Baca juga: Hotman Paris Klaim Narkoba yang Dijual AKBP Dody dan Linda Tak Ada Kaitannya dengan Teddy Minahasa
Singkat cerita, ada 1 kilogram sabu yang diambil Kasranto dari Linda di kediamannya.
Kemudian Kasranto meminta Aiptu Janto Situmorang untuk mengantarkannya kepada Alex Bonpis, seorang bandar narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok.
Dari penjualan sabu itu, mereka memperoleh Rp 500 juta.
Diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Baca juga: Polda Metro Jaya Lakukan Penyidikan Dugaan TPPU Bandar Narkoba Alex Bonpis: Kita Miskinkan Dia
Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatra Barat dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Akibat perbuatannya itu, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.