Sidang Etik 7 Jam, Richard Eliezer Diputuskan Tetap Anggota Polri, tapi Disanksi Demosi 1 Tahun
Bharada E diputuskan tetap menjadi anggota Polri dalam sidang etik, Rabu (22/2/2023) tetapi memperoleh sanksi demosi satu tahun.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E telah menjalani sidang kode etik di TNCC Div Propam Polri, Jakarta pada Rabu (22/2/2023) selama kurang lebih tujuh jam sejak siang tadi sekira pukul 11.00 WIB.
Adapun hasil sidang kode etik memutuskan Bharada E tetap menjadi anggota Polri.
"Bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
Kendati demikian, Ramadhan mengatakan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tetap memberikan sanksi kepada Bharada E yaitu meminta maaf kepada perangkat sidang etik serta Kapolri.
Lalu untuk sanksi administratif, Bharada E akan didemosi selama setahun.
Sementara pertimbangan keputusan terkait status Bharada E sebagai anggota Polri adalah telah mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bersikap sopan selama persidangan, masih berusia muda.
Baca juga: Breaking News: Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri
Selain itu, pertimbangan lain yaitu menyesali perbuatannya, telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir dan dimaafkan, terpaksa melakukan perintah atasan dan tidak mampu menolak untuk menembak Brigadir J.
"Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada E tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh," tutur Ramadhan.
Dengan pertimbangan tersebut maka KKEP memutuskan Bharada E masih menjadi anggota Polri.
Dengan telah diputuskannya status Bharada E sebagai anggota Polri, maka tinggal terpidana lain yaitu Ricky Rizal yang belum menjalani sidang kode etik.
Pada sidang etik ini ada delapan saksi yang dihadirkan termasuk terpidana lain kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Selengkapnya berikut daftar delapan saksi sidang kode etik Richard Eliezer:
1. Ferdy Sambo
2. Kuat Maruf