Sidang Etik 7 Jam, Richard Eliezer Diputuskan Tetap Anggota Polri, tapi Disanksi Demosi 1 Tahun
Bharada E diputuskan tetap menjadi anggota Polri dalam sidang etik, Rabu (22/2/2023) tetapi memperoleh sanksi demosi satu tahun.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
3. Ricky Rizal
4. Eks Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono
5. Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati
6. Eks Pamin Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Januar Arifin
7. Ipda AM
8. Ipda S
Senada dengan Ricky, Ferdy Sambo dan Kuat Maruf juga tidak hadir dalam sidang kode etik Richard Eliezer.
Baca juga: Profil Kombes Sakeus Ginting, Pimpin Sidang Etik Bharada E Hari Ini, Berpengalaman di Bidang Propam
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan saksi yang tidak hadir telah memberikan keterangan tertulis.
"Yang tiga orang yang pertama saya sebutkan ini tidak hadir dalam sidang kode etik atas nama Bharada E."
"Namun keterangan yang mereka berikan nanti akan dibacakan dalam sidang kode etik," ucapnya.
Selain ketiga terpidana, saksi lain yang tidak dapat hadir adalah Kombes Murbani Budi Pitono dan Iptu Januar Arifin karena sakit.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi