Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti Tak Terima Disebut Mucikari

Gembong narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu tak terima disebut pernah bekerja sebagai mucikari.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti Tak Terima Disebut Mucikari
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Linda Pujiastuti pada persidangan Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gembong narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu tak terima disebut pernah bekerja sebagai mucikari.

Protes tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Saya tidak pernah menjadi muncikari," ujarnya tegas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

Dia mengklaim bahwa pekerjaannya ialah membantu polisi menangkap penyelundup dari luar negeri.

Dari pekerjaan itu, diinya mengaku sampai berbulan-bulan tak pulang ke rumah.

"Saya ikut surveilans juga sampai berbulan-bulan kami tidak pulang," kata Linda.

Selain itu, Linda mengaku juga bekerja mencari dana untuk menjual barang antik ke Brunei Darussalam.

Berita Rekomendasi

"Itu kegiatan kami di rumah, hanya itu," ujarnya.

Sebelumnya, pekerjaan Linda sebagai mucikari dibongkar oleh mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto di persidangan Rabu (22/2/2023).

Awalnya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih penasaran dengan kedekatan Kasranto dan Linda. Sebab, Kasranto mengaku sudah lama mengenal Linda.

"Saya kenal saudari Linda sudah kurang lebih dari tahun 2000-an," kata Kasranto di dalam persidangan.

"Tahu profesinya sebagai apa?" tanya Hakim Jon.

Kasranto pun menjawab pertanyaan itu dengan agak berat.

"Dulu profesinya Mami (Linda) itu sebagai..." kata Kasranto, kemudian menghentikan ucapannya sejenak.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas