Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, sang Ayah Harap Kapolri Terima Kembali ke Institusi Polri

Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice, Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, sang Ayah Harap Kapolri Terima Kembali ke Institusi Polri
Kolase Tribunnews
Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice, Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri.

Sebelumnya diketahui bahwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Arifin Rohim meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anaknya bisa kembali mengabdi untuk negara meskipun sudah dipecat melalui sidang kode etik.

"Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri, saya kira itu," jelasnya, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, Arifin Rochim diketahui merupakan seorang purnawirawan Polri.

Baca juga: Makna Sujud Ayah Arif Rachman di Ruang Sidang, Bersyukur Menerima Putusan Majelis Hakim

Oleh karena itu, ia sebagai purnawirawan Polri mengharapkan agar anaknya tersebut bisa kembali bertugas ke Korps Bhayangkara.

"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," kata Arifin Rohim.

BERITA REKOMENDASI

Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Dalam menjatuhkan putusan vonis Arif Rachman Arifin, Majelis Hakim memberikan beberapa pertimbangan, termasuk hal yang meringankan dan memberatkan.

"Sebelum hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa," kata Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan dalam persidangan, Kamis (23/2/2023).

Hal Meringankan

1. Arif Rachman Arifin dinilai bersikap sopan selama di persidangan


2. Arif Rachman Arifin masih memiliki tanggungan keluarga

3. Arif Rachman Arifin belum pernah dipidana

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas