Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, sang Ayah Harap Kapolri Terima Kembali ke Institusi Polri

Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice, Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, sang Ayah Harap Kapolri Terima Kembali ke Institusi Polri
Kolase Tribunnews
Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice, Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri. 

4. Arif Rachman Arifin dinilai sudah kooperatif dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J

Hal Memberatkan

Pernyataan Arif Rachman Arifin bertentangan dengan azas profesionalisme sebagai anggota Polri

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia," ucap hakim Hendra.

Maka dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Arif Rachman Arifin menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan.

Hal tersebut dinilai sudah memenuhi asas keadilan.

Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa terdakwa kasus perintangan penyidikan Arif Rachman dengan sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga. Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice, Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri.
Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa terdakwa kasus perintangan penyidikan Arif Rachman dengan sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga. Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice, Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri. (Ist)

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan terdakwa," tukas Hakim Hendra.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, jika Airf Rachman Arifin tidak membayar denda maka Arif harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.

Diketahui vonis hukuman Arif lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara.

Awal Mula Kasus yang Menjerat Arif Rachman Arifin

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J saat itu diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas