Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, sang Ayah Harap Kapolri Terima Kembali ke Institusi Polri
Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice, Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
4. Arif Rachman Arifin dinilai sudah kooperatif dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J
Hal Memberatkan
Pernyataan Arif Rachman Arifin bertentangan dengan azas profesionalisme sebagai anggota Polri
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia," ucap hakim Hendra.
Maka dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Arif Rachman Arifin menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan.
Hal tersebut dinilai sudah memenuhi asas keadilan.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan terdakwa," tukas Hakim Hendra.
Untuk diketahui, jika Airf Rachman Arifin tidak membayar denda maka Arif harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.
Diketahui vonis hukuman Arif lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara.
Awal Mula Kasus yang Menjerat Arif Rachman Arifin
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J saat itu diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.