Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, sang Ayah Harap Kapolri Terima Kembali ke Institusi Polri
Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice, Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Untuk diketahui, tuduhan pelecehan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi sebelumnya tidak terbukti di persidangan karena tidak ada fakta yang mendukung perbuatan Brigadir J yang melecehkan Putri.
Hal tersebut terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santoso membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.
"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.
Hal itu diutarakan oleh Hakim Wahyu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.
Kemudian, untuk tambahan hukuman Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice itulah yang menjerat Arif Rachman Arifin bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut terlibat dalam kasus itu karena turut serta merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga atas perintah dari Ferdy Sambo.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra/Andi Ryanda Shakti)