Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, sang Ayah Harap Kapolri Terima Kembali ke Institusi Polri

Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice, Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
zoom-in Arif Rachman Divonis 10 Bulan Penjara, sang Ayah Harap Kapolri Terima Kembali ke Institusi Polri
Kolase Tribunnews
Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice, Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri. 

TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri.

Sebelumnya diketahui bahwa Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Arifin Rohim meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anaknya bisa kembali mengabdi untuk negara meskipun sudah dipecat melalui sidang kode etik.

"Saya mohon pada Kapolri mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri, saya kira itu," jelasnya, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, Arifin Rochim diketahui merupakan seorang purnawirawan Polri.

Baca juga: Makna Sujud Ayah Arif Rachman di Ruang Sidang, Bersyukur Menerima Putusan Majelis Hakim

Oleh karena itu, ia sebagai purnawirawan Polri mengharapkan agar anaknya tersebut bisa kembali bertugas ke Korps Bhayangkara.

"Saya adalah purnawirawan Polri, tentu saya merasa senang sekali apabila anak saya bisa kembali ke polisi," kata Arifin Rohim.

BERITA REKOMENDASI

Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Dalam menjatuhkan putusan vonis Arif Rachman Arifin, Majelis Hakim memberikan beberapa pertimbangan, termasuk hal yang meringankan dan memberatkan.

"Sebelum hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri terdakwa," kata Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan dalam persidangan, Kamis (23/2/2023).

Hal Meringankan

1. Arif Rachman Arifin dinilai bersikap sopan selama di persidangan


2. Arif Rachman Arifin masih memiliki tanggungan keluarga

3. Arif Rachman Arifin belum pernah dipidana

4. Arif Rachman Arifin dinilai sudah kooperatif dalam mengungkap kasus tewasnya Brigadir J

Hal Memberatkan

Pernyataan Arif Rachman Arifin bertentangan dengan azas profesionalisme sebagai anggota Polri

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia," ucap hakim Hendra.

Maka dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Arif Rachman Arifin menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan.

Hal tersebut dinilai sudah memenuhi asas keadilan.

Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa terdakwa kasus perintangan penyidikan Arif Rachman dengan sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga. Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice, Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri.
Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa terdakwa kasus perintangan penyidikan Arif Rachman dengan sengaja mengambil dan mengganti DVR CCTV di Duren Tiga. Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice, Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri. (Ist)

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan terdakwa," tukas Hakim Hendra.

Untuk diketahui, jika Airf Rachman Arifin tidak membayar denda maka Arif harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan.

Diketahui vonis hukuman Arif lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara.

Awal Mula Kasus yang Menjerat Arif Rachman Arifin

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa Brigadir J tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J saat itu diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.

Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (atas), lokasi pembunuhan Brigadir J (bawah kiri) dan Foto Brigadir J (bawah kanan). Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.  Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice, Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri.
Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J (atas), lokasi pembunuhan Brigadir J (bawah kiri) dan Foto Brigadir J (bawah kanan). Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice, Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri. (Kloase Tribunnews.com/ Tribunjambi.com)

Untuk diketahui, tuduhan pelecehan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi sebelumnya tidak terbukti di persidangan karena tidak ada fakta yang mendukung perbuatan Brigadir J yang melecehkan Putri.

Hal tersebut terungkap ketika Ketua Majelis Hakim Imam Wahyu Santoso membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.

"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post truamatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.

Hal itu diutarakan oleh Hakim Wahyu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.

Kemudian, untuk tambahan hukuman Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Foto atas: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto bawah dari kiri ke kanan: Sidang vonis eks anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice akan digelar pekan ini. Inilah daftar tuntutan Hendra Kurniawan dkk. Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice, Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri.
Foto atas: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto bawah dari kiri ke kanan: Sidang vonis eks anak buah Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice akan digelar pekan ini. Inilah daftar tuntutan Hendra Kurniawan dkk. Muhammad Arifin Rohim, ayah terdakwa Obstruction of Justice, Rachman Arifin memohon kepada Kapolri agar anaknya bisa kembali ke institusi Polri. (Kolase Tribunnews.com/Jeprima)

Kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice itulah yang menjerat Arif Rachman Arifin bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa tersebut terlibat dalam kasus itu karena turut serta merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga atas perintah dari Ferdy Sambo.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra/Andi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas