Ayah Arif Rachman Arifin Bersujud dan Menangis usai sang Anak Divonis 10 Bulan Penjara Kasus OOJ
Tangis Ayah Arif Rachman Arifin pecah usai mendengar vonis hakim 10 bulan penjara. Tak hanya itu, dirinya juga sempat bersujud usai vonis.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tangis Ayah Arif Rachman Arifin, Mohammad Arifin Rahim pecah usai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim yaitu 10 bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, Rahim juga tampak bersujud sesaat setelah hakim ketua, Ahmad Suhel membacakan vonis kepada Arif Rachman Arifin.
Setelah itu, tampak pula ia menangis di samping sang istri.
Lalu, seusai persidangan, tangis Rahim masih tampak sembari menjawab pertanyaan dari wartawan.
Saat ditanya wartawan, Rahim mengaku bersyukur dan berterima kasih atas vonis 10 bulan yang dijatuhkan hakim.
Baca juga: Pakar Usul Polisi yang Terlibat Kasus Brigadir J Buat Paguyuban Korban Manipulasi Sambo
Menurutnya, putusan ini adalah bentuk perintah dari Tuhan kepada hakim.
"Sesuai dengan perintah Allah SWT untuk menyampaikan syukur atas vonis yang diberikan daripada hakim dan telah diputuskan dan atas perintah Allah melalui hakim-hakim yang telah melaksanakan proses persidangan ini dengan baik," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Tak hanya itu, Rahim juga berterimakasih kepada masyarakat dan media karena telah mengawal proses persidangan kasus ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa persidangan kasus ini telah berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, majelis hakim meyakinin Arif Rachman secara sah dan meyakinkan turut melakukan tindakan dengan sengaja melawan hukum dengan merusak informasi elektronik milik publik yang dilakukan bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Rahman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," tutur ketua majelis hakim, Ahmad Suhel.
Baca juga: Hakim Menilai Arif Rachman Tidak Mengetahui dan Terlibat Secara Langsung Penggantian CCTV
Selain itu, Arif Rachman juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus obstruction of justice ini.
Dengan putusan ini, Arif Rachman terbukti melanggar Pasal 11 Tahun 2008 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum satu tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.