Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Arif Rachman Arifin Bersujud dan Menangis usai sang Anak Divonis 10 Bulan Penjara Kasus OOJ

Tangis Ayah Arif Rachman Arifin pecah usai mendengar vonis hakim 10 bulan penjara. Tak hanya itu, dirinya juga sempat bersujud usai vonis.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ayah Arif Rachman Arifin Bersujud dan Menangis usai sang Anak Divonis 10 Bulan Penjara Kasus OOJ
YouTube Kompas TV
Tangis Ayah Arif Rachman Arifin pecah usai mendengar vonis hakim 10 bulan penjara. Tak hanya itu, dirinya juga sempat bersujud usai vonis. 

Sementara menurut dakwaan JPU, Arif Rachman dianggap bertindak untuk memerintahkan menghapus rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.

Selain itu, JPU juga menganggap Arif Rachman sengaja untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV Duren Tiga.

JPU juga mengatakan Arif Rachman telah mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Selain Arif Rachman, terdakwa obstruction of justice lainnya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Untuk Hendra dan Agus, mereka telah mendengarkan tuntutan JPU yaitu tiga tahun penjara.

Baca juga: Reza Indragiri Sarankan Hendra Kurniawan Cs Bersatu, Tuntut Ferdy Sambo Bayar Miliaran Rupiah

Sedangkan Baiquni dan Irfan Widyanto dituntut masing-masing dua tahun penjara.

Sementara Irfan Widyanto dituntut oleh JPU sama dengan Arif Rachman yaitu satu tahun penjara.

BERITA TERKAIT

Akibat perbuatannya, para terdakwa ini dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas