Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Langgar UU Minerba, Polda Sulsel Amankan Eks Dirut CLM

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengamankan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Diduga Langgar UU Minerba, Polda Sulsel Amankan Eks Dirut CLM
Ist
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengamankan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (22/2/2023) malam. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan mengamankan eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan pada Rabu (22/2/2023) malam.

Tindakan penangkapan tersebut sebagaimana surat perintah nomor SP.Kap/08/II/RES.5./2023/Ditreskrimsus yang dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023 oleh Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Warta Kusuma Putra.

"Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan," bunyi surat tersebut, dikutip Rabu.

Dalam surat perintah penangkapan tersebut dijelaskan bahwa pertimbangan Helmut ditangkap lantaran untuk kepentingan penyidikan di mana yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti.

Adapun penangkapan Helmut terkait dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.

Penyidik dikabarkan membawa Helmut ke Bareskrim Polri. Polisi mengamankan yang bersangkutan saat berada di sebuah apartemen di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

"Tindak Pidana yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam 159 Jo Pasal 110 atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHPidana," terangnya.

Sebagai informasi, Kemenkumham telah mengeluarkan surat Kementerian Hukum dan HAM RI c.q Dirjen AHU tertanggal 31 Okbober 2022 perihal pencabutan pengesahan RUPS tanggal 14 September 2022 yang dilakukan manajemen lama di bawah pimpinan Helmut Hermawan.

Dirut PT CLM, Zainal Abidinsyah Siregar mengatakan manajemen baru mulai menerapkan era baru dalam operasi produksi perusahaan yang bergerak di bidang tambang nikel tersebut.

“Kami jamin seluruh pekerja akan tetap bekerja di bawah kepemimpinan kami dalam rangka untuk memacu produktivitas," kata Zainal dalam keterangan, Kamis (10/11/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas