Fakta Terbaru Kasus Pemukulan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak: Ayah Diperiksa hingga Soal Mobil Mewah
Menurut Kapolres, peristiwa penganiayan ini berawal dari teman wanita pelaku berinisial AGH yang mengaku mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut adalah fakta-fakta terbaru dalam kasus pemukulan oleh Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Ditjen Pajak yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur di Jakarta Selatan.
Kronologi kasus ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Menurut Kapolres, peristiwa penganiayan ini berawal dari teman wanita pelaku berinisial AGH yang mengaku mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari korban.
Pelaku Mario Dandy Satrio ini kemudian langsung mendatangi korban komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Usai bertemu, pelaku langsung menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri.
Pihak keluarga yang tak terima dengan perbuatan pelaku langsung melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan.
Pelaku yang diketahui anak pejabat Dirjen Pajak tersebut saat ini sudah ditahan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Apa saja fakta terbaru yang bisa diketahui hingga saat ini?
Kondisi Korban
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka serius di muka sebelah kanan.
Ia pun dibawa ke RS Medika oleh ayah temannya sesaat setelah kejadian penganiayaan.
Korban bahkan sempat koma dan tak sadarkan diri.
Baca juga: Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus Anshor Setelah Teman Wanita Mengadu, Jeep Rubicon Disorot
Dilansir dari WartaKotaLive.com, Korban D koma selama hampir dua hari di rumah sakit, sejak Senin (20/2/2023).
Korban D saat ini berada Rumah Sakit Permata Hijau.