Fakta Terbaru Kasus Pemukulan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak: Ayah Diperiksa hingga Soal Mobil Mewah
Menurut Kapolres, peristiwa penganiayan ini berawal dari teman wanita pelaku berinisial AGH yang mengaku mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan.
Editor: Malvyandie Haryadi
Kombes Ade mengabarkan korban D sudah sadarkan diri pada Rabu (22/2/2023) siang ini.
"Saya baru dapat laporan dari penyidik di rumah sakit, tadi sekitar jam 11.00 WIB, korban sudah sadar," kata Kombes Ade.
Pelaku terancam dua tahun penjara
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade mengungkapkan Mario Dandy kini ditahan.
Pelaku telah disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Kombes Ade, Rabu (22/2/2023).
Hingga saat ini, kata Kombes Ade, penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban D.
Mobil Rubicon Plat Palsu
Belakangan diketahui, Mobil berwarna hitam tahun 2013 yang dikendarai Mario Dandy menggunakan plat nomor palsu, yakni bernomor Polisi B2571PBP.
Mobil milik anak pejabat Pajak Jaksel itu menunggak pajak.
Pajak Mobil jenis Jeep Wrangler 3.6 AT tersebut dikabarkan mati, lantaran masa berlaku STNK mobil habis pada 4 Februari 2026.
Begitu juga besaran pajak per tahun, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6.678.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Dikecam Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pejabat Kemenkeu.