Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Menilai Arif Rachman Tidak Mengetahui dan Terlibat Secara Langsung Penggantian CCTV

Arif Rachman disebut tidak mengetahui dan terlibat secara langsung pergantian CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Erik S
zoom-in Hakim Menilai Arif Rachman Tidak Mengetahui dan Terlibat Secara Langsung Penggantian CCTV
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan Majelis Hakim sebut Arif Rachman tidak mengetahui dan terlibat secara langsung pergantian CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan keterangan saksi di persidangan Majelis Hakim sebut Arif Rachman tidak mengetahui dan terlibat secara langsung pergantian CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga.

Adapun pernyataan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (23/2/2023) pada pembacaan amar putusan atau vonis dari terdakwa Arif Rachman dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

Baca juga: Disebut Jadi Korban Prank Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Cs Dinilai Tidak Layak Dihukum




"Menimbang di persidangan telah mendapatkan fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan terdakwa pada intinya adalah," kata Majelis Hakim di persidangan.

Majelis Hakim melanjutkan bahwa terdakwa tidak mengetahui dan terlibat secara langsung saat penggantian DVR CCTV yang ada di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga.

"Pergantian pada hari Rabu 19 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB oleh saksi Irfan Widyanto dan Afung. Lalu DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan yang telah diambil saksi Irfan Widyanto dan saksi Afung berisi rekaman CCTV yang pada intinya Brigadir J masih hidup saat saksi Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar 17.12 WIB," lanjut Majelis Hakim.

Sebagaimana diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menghadapi vonis perkara ini pada Kamis (23/2/2023) bersama terdakwa lainnya, yaitu Arif Rachman Arifin.

BERITA TERKAIT

Sementara vonis Irfan Widyanto akan dibacakan pada Jumat (24/2/2023) bersama dua terdakwa lain, yaitu Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Dalam perkara ini para terdakwa telah dituntut hukuman penjara dengan durasi yang berbeda.

Baca juga: Reza Indragiri Sarankan Hendra Kurniawan Cs Bersatu, Tuntut Ferdy Sambo Bayar Miliaran Rupiah

Untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memperoleh tuntutan tertinggi dari yang lainnya, yaitu tiga tahun penjara.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut dua tahun penjara.

Sementara Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yaitu satu tahun penjara.

Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Anak Hendra Kurniawan Bakal Datang ke Persidangan, Beri Dukungan Moril pada Sidang Vonis Ayahnya

Tuntutan itu pun telah dibantah oleh masing-masing terdakwa, baik melalui pleidoi pribadi maupun tim penasihat hukumnya.

Kemudian atas pleidoi tersebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) melayangka replik yang pada intiya mempertahankan tuntutan mereka.

Selanjutnya replik tim JPU dibalas dengan duplik yang juga menjadi upaya terakhir para terdakwa sebelum menghadapi vonis.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas