Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Singgung Pencairan Uang Penjualan Narkoba untuk Urus Kenaikan Pangkat AKBP Dody

Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris menyinggung adanya pencairan hasil penjualan sabu untuk mengurus kenaikan pangkat AKBP Dody Prawiranegara.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hotman Paris Singgung Pencairan Uang Penjualan Narkoba untuk Urus Kenaikan Pangkat AKBP Dody
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa dan pengacaranya Hotman Paris dalam persidangan Kamis (23/2/2023) di Pengadian Negeri Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyinggung adanya pencairan hasil penjualan sabu untuk mengurus kenaikan pangkat AKBP Dody Prawiranegara menjadi Kombes.

Pencairan uang itu dibeberkan Hotman dalam persidangan lanjutkan kasus peredaran narkoba yang menyeret kliennya sebagai terdakwa, yaitu Irjen Teddy Minahasa.

Dia menggunakan barang bukti berupa hasil analisis digital forensik yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Di sini anda mengatakan terkait pemusnahan, kita interval waktu toleransi sesudah turun Kombesmu nanti dari Mabes. Nanti begitu sudah cair, tembak Mabes," kata Hotman Paris kepada orang kepercayaan Dody, Syamsul Maarif alias Arif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).

"Itu dari anda ya? Tembak Mabes itu maksudnya sogok Mabes?" kata Hotman lagi.

Atas pertanyaan Hotman itu, Arif membantah bahwa maksud menembak Mabes adalah menyogok.

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Gunakan Hasil Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa untuk Bayar Utang

BERITA REKOMENDASI

"Bukan pak," ujarnya.

Namun dia mengakui bahwa pernyataan itu datang dari dirinya.

"Itu komunikasi saya dengan Pak Dody. Itu nomor komunikasi saya dengan Anita," kata Arif.

Sebagai informasi, keterangan Arif ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Bakal Jadi Saksi Mahkota Bagi AKBP Dody Prawiranegara di Persidangan Awal Maret

Irjen Teddy Minahasa sendiri merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Mangkir dari Persidangan Kasus Narkoba

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas