Imbas Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja, sang Ayah Diperiksa, Sri Mulyani Kecam Gaya Hidup Mewah
Setelah mencuatnya kasus anak pejabat pajak menganiaya seorang remaja, kini pejabat pajak tersebut dalam proses pemeriksaan oleh pihak Kemenkeu.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo memberikan pernyataannya terkait adanya aksi penganiayaan yang dilakukan oleh anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Diketahui aksi penganiayaan yang terjadi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2023) itu dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20).
Mario Dandy Satrio adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.
Kemudian yang menjadi korban penganiayaan adalah anak dari Pengurus Pusat GP Ansor yang bernama David.
Adanya kasus penganiayaan tersebut pun membuat publik ramai membicarakan harta kekayaan milik Rafael Alun.
Pasalnya dalam LHKPN, harta kekayaan Rafael Alun ini mencapai Rp 56,10 miliar.
Baca juga: VIDEO Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan: Harta Ayahnya Rp56 Miliar Diperiksa Kemenkeu
Jumlah harta kekayaan tersebut cukup banyak, bahkan jumlahnya tak terpaut jauh dengan harta kekayaan Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang sebanyak Rp 58 miliar.
Yustinus mengatakan sebenarnya Kemenkeu sudah mempunyai mekanisme pengawasan dan monitoring kekayaan para pegawainya.
Namun karena ada kasus ini, pihaknya kini tengah melakukan pemanggilan kepada Rafael Alun untuk diperiksa.
Kemudian jika hasilnya sudah ada, Yustinus berjanji akan menginformasikannya kepada publik.
"Kami sudah punya mekanisme pengawasan melalui pelaporan LHKPN dan juga alpha yang akan menjadi mekanisme pengawasan dan monitoring kekayaan para pegawai."
Baca juga: Anggota DPR Minta Sri Mulyani Jangan Lindungi Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Remaja
"Saat ini untuk meneguhkan integritas, kami sedang melakukan proses pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa."
"Tentu hasilnya nanti akan diinformasikan sesuai dengan hasil pemeriksaan," kata Yustinus dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (23/2/2023).
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah mengecam adanya tindakan kekerasan dan penganiayaan.
Selain itu Sri Mulyani juga mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu.
Karena menurutnya gaya hidup mewah tersebut bisa menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan.
Baca juga: Buntut Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja, Sri Mulyani Sindir Gaya Hidup Mewah di Jajaran Kemenkeu
Serta bisa menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah bekerja secara jujur, bersih, dan profesional.
"Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan, dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang."
"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan."
"Dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional," kata Sri Mulyani dalam unggahan Instagram pribadinya @smindrawati, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut Sri Mulyani menuturkan, Kemenkeu akan melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran kemenkeu.
Baca juga: Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan, Aduan Pacar Berujung Petaka Bagi David
"Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas."
"Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku," terang Sri Mulyani.
Terakhir, Sri Mulyani menegaskan bahwa kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama-sama.
"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu."
"Terimakasih kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan yang terus ikut memonitor dan menjaga kami. Mari kita jaga dan bangun bersama Indonesia," pungkasnya.
Baca juga: Menag Jenguk Putra Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Korban Masih Pakai Alat Bantu
Anggota DPR Minta Sri Mulyani Jangan Lindungi Pejabat Pajak yang Anaknya Aniaya Remaja
Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendesak anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menganiaya putra pengurus pusat (PP) GP Ansor diproses hukum.
"Apapun jabatan orang tuanya, jika anaknya melakukan tindak pidana wajib hukumnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Santoso kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Santoso mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang dimana semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum.
"Saya yakin Polri akan menindak pelaku karena Polri akan profesional dalam menangani perkara ini," ujarnya.
Dia juga meminta agar Menteri Keuangan Sri Mulyani tak melindungi pejabat Ditjen Pajak yang anaknya menganiaya putra PP GP Ansor.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Pemukulan oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak: Ayah Diperiksa hingga Soal Mobil Mewah
"Dalam hal ini juga Menteri Keuangan jangan melindungi anak buahnya yang putranya melakukan tindak pidana," ucap Santoso.
Diketahui, aksi penganiayaan itu dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayaan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Fakta-fakta Anak Pejabat Pajak Aniaya Bocah hingga Tak Sadarkan Diri, Kini Terancam 2 Tahun Penjara
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.
Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.
Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)
Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.