Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Jaya soal Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan: Proses Tanpa Lihat Latar Belakang

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menyebut Mario saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kapolda Metro Jaya soal Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan: Proses Tanpa Lihat Latar Belakang
Fahmi Ramadhan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Ia memerintahkan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) untuk diusut tuntas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Polda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) untuk diusut tuntas.

Fadil menekankan pihaknya tidak akan memandang latar belakang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat (PP) GP Ansor, Jonathan bernama David (17).

"Tidak usah khawatir kalo soal itu. Kita pasti akan tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses," kata Fadil Imran kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menyebut Mario saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fadil mengatakan pihaknya menghormati proses yang akan ditempuh Kementerian Keuangan terkait pihak yang terlibat.

Berita Rekomendasi

Pihak kepolisian, lanjut Fadil, akan fokus pada tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Baca juga: Imbas Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja, sang Ayah Diperiksa, Sri Mulyani Kecam Gaya Hidup Mewah

"Kan ini tindak pidana yang tidak melibatkan Kementerian. Jadi saya kira prosesnya jalan, kalau ada mekanisme di internal Kementerian saya kira itu silakan saja, bukan urusan kami," jelasnya.

Ditetapkan Menjadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas