Kapolda Metro Jaya soal Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan: Proses Tanpa Lihat Latar Belakang
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menyebut Mario saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
![Kapolda Metro Jaya soal Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan: Proses Tanpa Lihat Latar Belakang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fadil-imran-akan-memberantas-premanisme-nih3.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Polda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memerintahkan kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) untuk diusut tuntas.
Fadil menekankan pihaknya tidak akan memandang latar belakang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat (PP) GP Ansor, Jonathan bernama David (17).
"Tidak usah khawatir kalo soal itu. Kita pasti akan tidak melihat latar belakang, tapi kita melihat materi dari tindak pidana yang dia lakukan, unsurnya terpenuhi kita tahan, kita proses," kata Fadil Imran kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menyebut Mario saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Sudah ditahan, sudah ditahan pokoknya kita luruskan semua," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fadil mengatakan pihaknya menghormati proses yang akan ditempuh Kementerian Keuangan terkait pihak yang terlibat.
Pihak kepolisian, lanjut Fadil, akan fokus pada tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Baca juga: Imbas Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja, sang Ayah Diperiksa, Sri Mulyani Kecam Gaya Hidup Mewah
"Kan ini tindak pidana yang tidak melibatkan Kementerian. Jadi saya kira prosesnya jalan, kalau ada mekanisme di internal Kementerian saya kira itu silakan saja, bukan urusan kami," jelasnya.
Ditetapkan Menjadi Tersangka
Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.
"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.