Koordinasi dengan LPSK, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Siapkan Eksekusi Penahanan Richard Eliezer
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan tengah mempersiapkan eksekusi vonis penahanan bagi Richard Eliezer. Pihaknya berkoorinasi dengan LPSK.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah mempersiapkan eksekusi vonis penahanan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait hal ini, Kejari Jakarta Selatan telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengenai 'apakah eksekusi tersebut akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)'.
Perlu diketahui, Kejari Jakarta Selatan mempertimbangkan status Richard sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tempat untuk eksekusi Richard.
Ia pun mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan eksekusi akan dilakukan di Lapas.
"Kami sebagai Jaksa akan melakukan eksekusi terhadap putusan hakim tersebut. Untuk eksekusi itu sedang kami persiapkan tempatnya, kami ada beberapa pertimbangan untuk menempatkan yang bersangkutan nanti mungkin di Lapas," kata Syarief, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).
Pihaknya juga tengah melakukan koordinasi dengan LPSK terkait status JC Richard Eliezer yang turut dipertimbangkan Majelis Hakim sebagai hal meringankan dalam sidang vonis kasus tersebut.
"Kami juga sedang berkoordinasi dengan LPSK, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai Justice Collaborator oleh Hakim dalam putusannya yang lalu," jelas Syarief.
Vonis Richard Eliezer ini pun telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap saat 7 hari setelag vonis tidak ada pengajuan banding dari tim Penasihst Hukum maupun terdakwa.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari lalu, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sedangkan pada 14 Februari lalu, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.
Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Masih Bisa Berdinas di Polri, Richard Eliezer Harus Jalani Sanksi Demosi 1 Tahun di Yanma Polri