Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Marak Persaingan Tidak Sehat pada Industri AMDK, Konsumen jadi Pihak yang Dirugikan

Kondisi pasar AMDK sudah mengarah pada situasi imperfect competition yang bahkan juga merugikan konsumen. 

Penulis: Nurfina Fitri Melina
Editor: Anniza Kemala
zoom-in Marak Persaingan Tidak Sehat pada Industri AMDK, Konsumen jadi Pihak yang Dirugikan
Istimewa
Masih terdapat berbagai tantangan untuk mewujudkan persaingan usaha AMDK yang sehat di tanah air. 

Tambahan lagi, tidak ada jaminan galon yang dibeli dalam kondisi baru. Konsumen dikondisikan untuk membeli produk satu merek yang tak bisa ditukar galon merek lain untuk pembelian selanjutnya.

“Kalau kita perhatikan di sini (di pasar AMDK), (ternyata) ada barriers to entry. Kalau membeli galon A, dan ternyata galon A tidak ada di toko, kita harus membawa pulang galon kosong itu. Kita tidak bisa menukarnya dengan merek galon B. Ini otomatis ada sebuah kontrak jangka panjang yang sadar atau tidak sadar terbuat dari sistem yang ada saat ini,” kata Budisatrio. 

“Ini adalah barriers untuk masuk. Jadi, galon yang kita pegang tadi adalah investasi di awal, karena kita membeli dan kita tidak bisa menukarnya dengan galon lain, padahal airnya dalam galon sama. Jadi, otomatis di-lock-in (pelanggan dikunci). Switching cost-nya jadi mahal. Inilah yang membuat sebuah barrier,” katanya melanjutkan.

Sehingga menurut Budisatrio, disadari atau tidak, konsumen dalam hal ini tertipu dengan praktik manipulatif dan tidak transparan dari market leader yang meraup profit luar biasa besar lewat galon bekas pakai yang terjual.

Pelabelan BPA tidak berkaitan dengan persaingan bisnis

Terkait regulasi pelabelan BPA pada galon polikarbonat yang mendapat perlawanan keras dengan tudingan negatif, Deputi Bidang Pengawasan dan Olahan BPOM Rita Endang menjelaskan bahwa regulasi tersebut tak ada sangkut pautnya dengan persaingan  dunia bisnis AMDK.  

Faktanya, BPOM melalui pelabelan BPA bermaksud melindungi keamanan produk dan kesehatan masyarakat, yang memang sudah menjadi kewenangan BPOM. 

BERITA REKOMENDASI

Langkah BPOM ini didasari oleh temuan potensi bahaya akibat migrasi BPA dari kemasan pangan ke dalam pangan pada sarana distribusi serta fasilitas produksi industri AMDK. Temuan tersebut diperoleh melalui uji post-market air minum dalam galon guna ulang polikarbonat selama satu tahun (2021-2022).

“Tugas dan fungsi BPOM adalah menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria keamanan, mutu, label, dan iklan pangan. Hal ini merupakan bagian dari fungsi dan kewajiban BPOM untuk melindungi masyarakat,” kata Rita Endang beberapa waktu lalu.

Rita menegaskan, potensi bahaya migrasi BPA pada galon polikarbonat sudah mencapai ambang batas yang ditentukan, sehingga revisi aturan label pangan tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan persaingan usaha. 

"Berdasarkan sampel yang diperoleh dari seluruh Indonesia, menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan, dan adanya potensi bahaya migrasi BPA pada sarana distribusi dan fasilitas produksi industri AMDK," tegasnya.

Bantahan tegas Rita ini diperkuat pernyataan KPPU yang menolak pengaitan antara aturan pelabelan kemasan galon guna ulang mengandung BPA yang merupakan milik market leader, dengan persaingan bisnis.


“Ada surat resmi dari KPPU ke BPOM, bahwa tidak ada unsur persaingan usaha,” kata Rita Endang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas