Menangis, Ayah Arif Rachman Berharap Kapolri Kembalikan Anaknya ke Korps Bhayangkara
Muhammad Arifin Rohim, ayah dari Arif Rachmad terdakwa perkara obstruction of justice Brigadir J berharap anaknya kembali ke Polri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
Untuk informasi, Arif Rachman Arifin sendiri saat ini sudah dipecat atau di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik.
Meski begitu, Arif mengajukan proses banding atas keputusan majelis kode etik Polri itu.
Ia berharap bandingnya diterima Komisi Etik Polri agar ia bisa kembali menjadi personel kepolisian.
Hal itu dikatakan Arif Rachman Arifin saat diperiksa menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Hakim Vonis Arif Rachman 10 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta, Dakwaan Primer Tak Terbukti
Awalnya penasihat hukum menanyakan kepada Arif Rachman Arifin, apakah dirinya sudah dipecat dari kepolisian atau tidak.
"Anda di PTDH?" tanya penasihat hukum.
"Ya, sedang proses banding," jawab Arif.
"Apa Anda masih ada harapan, keinginan untuk kembali?" tanya penasihat hukum lagi.
"Masih ada harapan," jawab Arif.
"Perbaikan apa yang akan Anda lakukan jika diberi kesempatan pimpinan Polri untuk kembali, agar kejadian ini tidak terulang bagi anggota Polri lainnya," tanya penasihat hukum.
"Harus lebih berani berkata atau menolak perintah atasan. Tidak boleh terlalu percaya atau terlalu loyal begitu saja kepada pimpinan," kata Arif.
Ia mengatakan selama ini selalu positif thinking terhadap peritah atasan.
"Ternyata negatif thingking itu juga perlu," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.