Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Usul Polisi yang Terlibat Kasus Brigadir J Buat Paguyuban Korban Manipulasi Sambo

Pakar mengusulkan agar polisi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J membuat paguyuban bernama Korban Manipulasi Sambo.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Pakar Usul Polisi yang Terlibat Kasus Brigadir J Buat Paguyuban Korban Manipulasi Sambo
AFP/Aditya Aji
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, saat akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). Pakar mengusulkan agar polisi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J membuat paguyuban bernama Korban Manipulasi Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti ASA Indonesia Institue, Reza Indragiri Amriel mengusulkan kepada polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigdir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk membentuk kelompok dengan nama Paguyuban Korban Manipulasi Sambo.

"Ini usul saya. Para personel yang dijatuhi sanksi etik serta personel yang dipidana dan di-PTDH itu sebaiknya berhimpun bikin semacam Paguyuban Korban Manipulasi Sambo," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023).

Reza mengungkapkan kelompok ini dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Ferdy Sambo lantaran telah dirugikan secara multidimensi seperti karier yang hancur hingga membuat keluarga dari polisi yang terlibat menjadi tidak tenang.

Dirinya juga menilai paguyuban ini adalah bentuk penuntutan atas janji Ferdy Sambo selama persidangan bahwa dirinya siap untuk bertanggung jawab serta meminta para anak buahnya agar tidak dihukum.

"Dan kalau Sambo konsekuen dengan omongannya, dia tentu akan sudi membayar ganti rugi mencakup, antara lain, putusnya penghasilan dari Polri," kata Reza.

Reza pun mencontohkan bagi polisi yang terlibat berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang berumur 45 tahun dapat menuntut hingga Rp 1,6 miliar.

Baca juga: 3 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Dengarkan Vonis Hakim di Kasus Perintangan Penyidikan Hari Ini

Adapun hitung-hitungan itu berdasarkan rincian gaji pokok ditambah tunjangan diasumsikan adalah Rp 10.267.300.

Berita Rekomendasi

Serta polisi berpangkat AKBP yang berumur 45 tahun itu masih memiliki sisa masa kerja 13 tahun sebelum pensiun.

Reza pun juga meminta bagi para polisi yang terlibat dalam kasus ini agar menuntut Ferdy Sambo berupa ganti rugi lain seperti rehabilitasi fisik dan psikis.

"Akibat dampak pemecatan secara tidak hormaat, serta beban tak terduga hingga masing-masing personel dan keluarganya kembali hidup stabil," tuturnya.

Sebaliknya, Reza menganggap jika personel polisi yang terlibat kasus ini tidak mengajukan gugatan ke Ferdy Sambo, maka akan menimbulkan kesan masih memiliki loyalitas dengan eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Sehingga, laporan gugatan kepada Ferdy Sambo justru akan membuktikan bahwa para personel Polri yang terlibat kasus ini benar-benar marah lantaran telah diperalat oleh mantan Kepala Satgassus Merah Putih itu.

Di sisi lain, Reza menganggap gugatan ini juga akan membuka harta kekayaan sebenarnya dari Ferdy Sambo lantaran jika gugatan ganti rugi materil benar-benar dikabulkan.

"Supaya para penggugat dan masyarakat tidak berburuk sangka, dan agar Sambo tidak menutup-nututpi harta kekayaannya, silakan PPATK buka ke publik jumlah harta kekayaan Sambo," ujarnya.

Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin (rompi merah, kiri ke kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin (rompi merah, kiri ke kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG (TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG)

Baca juga: Ini Alasan Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E

Tak hanya polisi yang terlibat, Reza menganggap masyarakat pun juga dirugikan atas kasus yang diotaki oleh Ferdy Sambo ini.

Menurutnya, kerugian yang dimaksud lantaran masyarkat telah menggelontorkan anggaran untuk membiayai personel Polri yang diperintahkan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Masyarakat pun sebenarnya dirugikan oleh Sambo. Anggaran yang sudah digelontorkan untuk merekrut, mendidik, dan mempekerjakan sekian banyak personel itu terpaksa hangus akibat perintah jahat dari sosok superior."

"Siapa masyarakat yang akan gugat Sambo?" tuturnya.

Seperti diketahui, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J begitu banyak melibatkan personel Polri yang diperintah oleh Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E, Namun Tak Hadir 

Berdasarkan pernyataan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada konferensi pers 2 September 2022, ada 97 anggota polisi yang diduga terlibat dan diperiksa leh Inspektorat Khusus (Itsus).

Dari jumlah tersebut, ada 21 personel Polri yang telah menjalani sidang kode etik dan memperoleh sanksi yang berbeda-beda.

Pada update terbaru, Bharada E adalah anggota polisi yang terakhir menjalani sidang etik pada Rabu (22/2/2023) di Gedung TNCC Div Propam Polri, Jakarta.

Adapun putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) adalah Richard Eliezer masih menjadi anggota Polri.

Baca juga: Kejaksaan Siap Lawan Ferdy Sambo dkk di Tingkat Banding Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Namun, dirinya tetap memperoleh sanksi berupa meminta maaf di hadapan KKEP dan pimpinan Polri serta demosi satu tahun.

Lalu, polisi yang terlibat dan belum menjalani sidang etik adalah terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ricky Rizal yang masih aktif menjadi anggota Korps Bhayangkara dengan Brigadir Polisi Kepala (Bripka).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rizki Sandi Saputra)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas