Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Richard Eliezer Diterima Lagi di Polri, Ayah Brigadir J: Harusnya Dia Dipecat, Jadi Pelajaran Polisi

Samuel Hutabarat mengaku kecewa karena Richard Eliezer (Bharada E) tidak dipecat oleh Polri, dia berharap Polri memecatnya.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Richard Eliezer Diterima Lagi di Polri, Ayah Brigadir J: Harusnya Dia Dipecat, Jadi Pelajaran Polisi
Kolase Tribunnews
Samuel Hutabarat (kiri) dan Richard Eliezer (kanan). Ayah Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat mengaku kecewa karena Richard Eliezer (Bharada E) tidak dipecat oleh Polri. 

Hasil Sidang Kode Etik Richard Eliezer

Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Ayah Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat mengaku kecewa karena Richard Eliezer (Bharada E) tidak dipecat oleh Polri.
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Ayah Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat mengaku kecewa karena Richard Eliezer (Bharada E) tidak dipecat oleh Polri. (Tangkap layar YouTube Tribunnews.com)

Sebelumnya diketahui bahwa hasil sidang KKEP Richard Eliezer hari ini adalah tetap dipertahankan di dinas Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Rabu (22/2/2023)

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri," ungkap Ahmad, Rabu (22/2/2023).

Putusan sidang KKEP berupa sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian kewajiban pelanggar meminta maaf dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi satu tahun," ucap Ahmad,

Berita Rekomendasi

9 Pertimbangan dalam Putusan Sidang Kode Etik Richard Eliezer

Berikut pertimbangan-pertimbangan dalam putusan Sidang Kode Etik Richard Eliezer yang menyatakan tetap dipertahankan di Polri:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan

3. Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan

5. Terduga pelanggar masih berusia muda dan berpeluang memiliki masa depan yang baik

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas