Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Richard Eliezer Masih Anggota Polri, Inilah 9 Poin Pertimbangan dan Tanggapan Penasihat Ahli Kapolri

Richard Eliezer tetap anggota Polri. Berikut ini 9 poin pertimbangan dalam sidang etik Richard Eliezer serta tanggapan dari Penasihat Ahli Kapolri

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Richard Eliezer Masih Anggota Polri, Inilah 9 Poin Pertimbangan dan Tanggapan Penasihat Ahli Kapolri
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) // Berikut ini 9 poin pertimbangan dalam sidang etik Richard Eliezer serta tanggapan dari Penasihat Ahli Kapolri. 

TRIBUNNEWS.COM - Richard Eliezer atau Bharada E tetap sebagai anggota Polri, setelah sebelumnya menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Kemudian, Richard Eliezer menjalani sidang etik di gedung TNCC Divisi Propam Polri pada Rabu, (22/2/2023) kemarin, dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam, Kombes Sakeus Ginting.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan menyampaikan, Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri dan Bharada E belum pernah di hukum kode etik maupun pidana sebelumnya.

"(Richard Eliezer) belum pernah dihukum kode etik maupun pidana, terduga pelaku mengakuai kesalahan, terduga pelaku telah menjadi justice collaborator, terduga pelaku masih berusia muda untuk melanjutkan kariernya, terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua."

Baca juga: Koordinasi dengan LPSK, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Siapkan Eksekusi Penahanan Richard Eliezer

"Juga semua tindakan terduga pelaku dilakukan dengan terpaksa karena diminta oleh atasan, terduga pelaku tak berani menolak perintah FS yang jenjang kepangkatannya sangat jauh, dengan bantuan terduga pelaku membuat perkara terungkap," kata Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023), dilansir Tribunnews.com.

Ada pula 9 poin penting yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan sidang etik tersebut.

Berita Rekomendasi

9 poin menjadi pertimbangan sidang etik Baharada E

Brigjen Pol Ahmad Ramadha mengatakan  komisi selaku pejabat berwenang memberikan pertimbangan.

"Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Dikutip dari Polri.go.id, inilah 9 poin pertimbangan pada sidang etik Richard Eliezer.

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama, di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di PN Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko, telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas