Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Richard Eliezer Masih Anggota Polri, Inilah 9 Poin Pertimbangan dan Tanggapan Penasihat Ahli Kapolri

Richard Eliezer tetap anggota Polri. Berikut ini 9 poin pertimbangan dalam sidang etik Richard Eliezer serta tanggapan dari Penasihat Ahli Kapolri

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Richard Eliezer Masih Anggota Polri, Inilah 9 Poin Pertimbangan dan Tanggapan Penasihat Ahli Kapolri
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) // Berikut ini 9 poin pertimbangan dalam sidang etik Richard Eliezer serta tanggapan dari Penasihat Ahli Kapolri. 

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berumur 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di PN Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatannya yang terpaksa, sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

8. Terduga pelanggar yang berpangkat bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan antara terduga pelanggar dengan Ferdy Sambo sangat jauh.

9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

Sebagai informasi, Richard Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

BERITA TERKAIT

Hukuman tersebut lantaran terbukti melanggar sanksi etika.

Baca juga: Terpaksa dan Tak Berani Tolak Perintah, Jadi Pertimbangan KKEP Pertahankan Eliezer di Polri

Tanggapan Penasihat Ahli Kapolri

Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (purn) Aryanto Sutadi mengatakan kemungkinan Richard Eliezer harus mengikuti program pembinaan di lingkungan Polri.

Selain itu, Richard Eliezer juga harus diawasi, dibimbing, dan dibina selama kurun waktu tertentu untuk mempertimbangkan akan ditempatkan di mana.

Sebenarnya semua keputusan penempatan bergantung pada apa yang telah dilakukan Richard Eliezer dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Kalau menurut saya, Richard Eliezer nanti akan diikutkan program pembinaan untuk dibina, dibimbing dan diawasi."

"Nanti setelah tiga bulan atau enam bulan, saya tidak tahu pastinya, nanti akan diputuskan lagi dia kan cocok ditempatkan di mana, ini nanti berdasarkan tes psikologi di (program) itu."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas