43 Persen Pejabat Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Sebut LHKPN Alat Pencegahan Korupsi
Sebanyak 18.306 atau 56,87 persen wajib pajak pada jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah melaporkan harta kekayaan di tahun 2022 ke KPK.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 18.306 atau 56,87 persen wajib pajak pada jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah melaporkan harta kekayaan di tahun 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun masih ada 13.885 atau 43,13 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Hal ini merupakan data yang dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id.
Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara bisa menjadi salah satu alat pencegahan korupsi.
Lantaran, di dalamnya memuat soal pergerakan harta yang dimiliki pejabat negara.
Namun, ia menyebut bahwa efektivitas LHKPN sebagai pencegah korupsi tak bisa hanya ditumpukan pada KPK. Melainkan semestinya ada dalam komitmen setiap pimpinan instansi.
Baca juga: Kondisi Anak Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Putra Pejabat Pajak Sudah Mulai Membaik
"Kalau kita bicara mengenai LHKPN dan konteks pencegahan, maka efektivitas LHKPN sebagai salah satu alat pencegahan korupsi saya kira tidak bertumpu pada KPK," kata Ipi dalam tayangan Kompas TV, Jumat (24/2/2023).
"Tetapi juga ada peran bagaimana komitmen pimpinan instansi dan juga masyarakat," katanya.
Ipi pun menjelaskan kenaikan harta kekayaan bukan sesuatu yang haram atau tidak mungkin terjadi.
Menurutnya banyak faktor yang bisa mempengaruhi hal tersebut.
Baca juga: SMA Tarakanita I Jakarta Tindak Siswinya yang Terseret Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Pajak
Antara lain meningkatnya harga aset, atau adanya fluktuasi saham yang dimiliki.
"Kenaikan harta bukan sesuatu yang haram atau tidak mungkin. Itu sesuatu yang sangat mungkin terjadi," kata dia.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan seluruh jajarannya wajib melakukan pelaporan harta kekayaan terhadap negara.
Ia juga meminta pegawai Kemenkeu termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut melakukan pelaporan harta kekayaan, meski tidak termasuk ke dalam kategori pejabat negara.
Baca juga: Sesali Perbuatan Anaknya, Pejabat Pajak Rafael Alun Mengundurkan Diri dari ASN Ditjen Pajak
Adapun bagi pegawai yang tidak melakukan pelaporan, Menkeu menegaskan bakal menindak tegas.
"Mereka yang tidak melakukan pelaporan dilakukan tindakan disiplin," tuturnya.
Sekadar informasi, LHKPN pejabat Kemenkeu disorot setelah peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak terhadap putra petinggi GP Ansor di Jakarta Selatan.
Hal tersebut berujung tindakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS) dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.
MDS merupakan pelaku penganiaya anak dari GP Ansor.
“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani, Jumat.
Dasar pencopotan dari jabatan struktural, sambung dia, ialah Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pencopotan ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat memeriksa lebih lanjut terkait kedisiplinan RAT.
Inspektorat Jenderal Kemenkeu sendiri, lanjut dia, telah memeriksa RAT pada Kamis (23/2/2023 kemarin.
Saat ini, lanjut Menkeu, telah diterbitkan pula surat tugas untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu ST 321/Inspektorat Jenderal(IJ)/IG.1/2023.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemhdian bjsa menentapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tuturnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap RAT harus terus ditindaklanjuti.
"Kami semua di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu dan khususnya Dirjen Pajak maupun seluruh unit eseleon satu di Kemenkeu," kata dia.
"Sebagai bendaraha negara, kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati tidak boleh dikompromikan. Untuk itu kami akan terus bekerja untuk untuk mengelola dan menjaga keuangan negara dengan baik dengan jujur dengan amanah," ucap Sri Mulyani.
Rafael Mundur dari ASN Ditjen Pajak
Setealh dicopot dari jabatan Kabag Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo pun mengundurkan diri dari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak.
Hal ini terlihat dalam sebuah surat terbuka yang tersebar yang disebut dibuat oleh Rafael itu sendiri.
"Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023," tulis Rafael dalam surat tersebut seperti dikutip, Jumat (24/2/2023).
Rafael mengatakan dirinya akan mengikuti peraturan pengunduran diri sesuai yang telah ditentukan.
"Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya," ucapnya.
Dalam surat itu, Rafael juga meminta maaf kepada keluarga David (17) yang merupakan korban penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya tersebut serta mendoakan kesembuhan untuk David.
"Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," ungkapnya.
Selain itu, Rafael juga meminta maaf kepada keluarga besar Pengurus Besar Nahdatul Ulama, GP Ansor, Banser, dan seluruh masyarakat Indonesia atas sikap dan perilaku anaknya.
"Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini," tuturnya.
Lebih lanjut, melalui surat tersebut, Rafael mengaku menyesal atas perbuatan anaknya dan berharap maaf dari seluruh masyarakat.
"Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberiaan maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih," ucapnya.
Dalam surat tersebut juga terdapat tanda tangan Rafael dial atas materai 10.000.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo membenarkan jika Rafael sudah mengundurkan diri setelah dicopot dari jabatannya.
"Benar beliau menyampaikan pengunduran diri," kata Yustinus kepada Tribunnews.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.