Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

43 Persen Pejabat Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Sebut LHKPN Alat Pencegahan Korupsi

Sebanyak 18.306 atau 56,87 persen wajib pajak pada jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah melaporkan harta kekayaan di tahun 2022 ke KPK.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 43 Persen Pejabat Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Sebut LHKPN Alat Pencegahan Korupsi
Tribunnews.com
Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebut LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara bisa menjadi salah satu alat pencegahan korupsi. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 18.306 atau 56,87 persen wajib pajak pada jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah melaporkan harta kekayaan di tahun 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun masih ada 13.885 atau 43,13 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Hal ini merupakan data yang dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id.

Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara bisa menjadi salah satu alat pencegahan korupsi.

Lantaran, di dalamnya memuat soal pergerakan harta yang dimiliki pejabat negara.

Namun, ia menyebut bahwa efektivitas LHKPN sebagai pencegah korupsi tak bisa hanya ditumpukan pada KPK. Melainkan semestinya ada dalam komitmen setiap pimpinan instansi.

Baca juga: Kondisi Anak Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Putra Pejabat Pajak Sudah Mulai Membaik

Berita Rekomendasi

"Kalau kita bicara mengenai LHKPN dan konteks pencegahan, maka efektivitas LHKPN sebagai salah satu alat pencegahan korupsi saya kira tidak bertumpu pada KPK," kata Ipi dalam tayangan Kompas TV, Jumat (24/2/2023).

"Tetapi juga ada peran bagaimana komitmen pimpinan instansi dan juga masyarakat," katanya.

Ipi pun menjelaskan kenaikan harta kekayaan bukan sesuatu yang haram atau tidak mungkin terjadi.

Menurutnya banyak faktor yang bisa mempengaruhi hal tersebut.

Baca juga: SMA Tarakanita I Jakarta Tindak Siswinya yang Terseret Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Pajak

Antara lain meningkatnya harga aset, atau adanya fluktuasi saham yang dimiliki.


"Kenaikan harta bukan sesuatu yang haram atau tidak mungkin. Itu sesuatu yang sangat mungkin terjadi," kata dia.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan seluruh jajarannya wajib melakukan pelaporan harta kekayaan terhadap negara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas