Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

43 Persen Pejabat Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Sebut LHKPN Alat Pencegahan Korupsi

Sebanyak 18.306 atau 56,87 persen wajib pajak pada jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah melaporkan harta kekayaan di tahun 2022 ke KPK.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 43 Persen Pejabat Kemenkeu Belum Lapor Harta Kekayaan, KPK Sebut LHKPN Alat Pencegahan Korupsi
Tribunnews.com
Jubir KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyebut LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara bisa menjadi salah satu alat pencegahan korupsi. 

Ia juga meminta pegawai Kemenkeu termasuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) turut melakukan pelaporan harta kekayaan, meski tidak termasuk ke dalam kategori pejabat negara.

Baca juga: Sesali Perbuatan Anaknya, Pejabat Pajak Rafael Alun Mengundurkan Diri dari ASN Ditjen Pajak

Adapun bagi pegawai yang tidak melakukan pelaporan, Menkeu menegaskan bakal menindak tegas.

"Mereka yang tidak melakukan pelaporan dilakukan tindakan disiplin," tuturnya.

Sekadar informasi, LHKPN pejabat Kemenkeu disorot setelah peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak pejabat pajak terhadap putra petinggi GP Ansor di Jakarta Selatan.

Hal tersebut berujung tindakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS) dari tugas dan fungsinya di Kementerian Keuangan.

MDS merupakan pelaku penganiaya anak dari GP Ansor.

“Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujar Sri Mulyani, Jumat.

Berita Rekomendasi

Dasar pencopotan dari jabatan struktural, sambung dia, ialah Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pencopotan ini bertujuan agar Kementerian Keuangan dapat memeriksa lebih lanjut terkait kedisiplinan RAT.

Inspektorat Jenderal Kemenkeu sendiri, lanjut dia, telah memeriksa RAT pada Kamis (23/2/2023 kemarin.

Saat ini, lanjut Menkeu, telah diterbitkan pula surat tugas untuk pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk RAT, yaitu ST 321/Inspektorat Jenderal(IJ)/IG.1/2023.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemhdian bjsa menentapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tuturnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemeriksaan pelanggaran disiplin terhadap RAT harus terus ditindaklanjuti.

"Kami semua di Kementerian Keuangan tetap memiliki komitmen dan kesetiaan yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Kemenkeu dan khususnya Dirjen Pajak maupun seluruh unit eseleon satu di Kemenkeu," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas