Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Adapun vonis itu diputuskan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023) malam.
Hakim menyatakan perbuatan Eks Spri Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
Baca juga: Hakim Nilai Perbuatan Baiquni Wibowo Membuat Kejahatan Ferdy Sambo Sempurna
"Terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas dia.
Atas perbuatannya, Baiquni Wibowo dinilai melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Serahkan Vonis kepada Majelis Hakim, Ayah Baiquni Wibowo: Ikhlas Aja, Ini Pelajaran Bagi Anak Saya
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Dinilai Hakim Perbuatan Baiquni Sempurnakan Kejahatan Ferdy Sambo
Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalin dan menghapus isi DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Dengan menyalin dan menghapus seperti itu, Baiquni dianggap menyebabkan terganggunya sistem elektronik CCTV di Komplek Perumahan Duren Tiga.
"Tindakan akses, menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di dalam DVR security pos Komplek Polri Duren Tiga mengakibatkan sistem elektronik tersebut menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam sidang pembacaan putusan terhadap Baiquni Wibowo terkait obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Ayah Baiquni Wibowo Minta Anaknya Dibebaskan
Padahal, Baiquni kala itu dianggap memahami akibat dari perbuatannya.
"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Baiquni Wibowo patut disadari dilakukannya secara insyaf," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.