Hakim Sebut Tindakan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga Dilakukan Sengaja dan Tahu Dampaknya
Majelis Hakim menyebutkan tindakan Irfan Widyanto ganti DVR CCTV dilakukan dengan sengaja dan sudah tahu akibat dari perbuatannya tersebut.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, JPU menuntut pidana dua tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Baca juga: Beri Dukungan, Puluhan Teman Seangkatan AKP Irfan Widyanto Hadir di Pengadilan Negeri Jaksel
Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian untuk Arif Rachman Arifin, Majelis Hakim sudah menjatuhkan vonis hukuman pada Kamis (23/2/2023) kemarin.
Arif Rachman divonis 10 bulan penjara dan subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut satu tahun penjara.
Awal Mula Kasus yang Menjerat para Terdakwa Obstruction of Justice
Sebagai informasi, Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J saat itu diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Untuk diketahui, tuduhan pelecehan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi sebelumnya tidak terbukti di persidangan karena tak ada fakta yang mendukung perbuatan Brigadir J.
Hal tersebut terungkap ketika Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023), di PN Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.