Hakim Sebut Tindakan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV Duren Tiga Dilakukan Sengaja dan Tahu Dampaknya
Majelis Hakim menyebutkan tindakan Irfan Widyanto ganti DVR CCTV dilakukan dengan sengaja dan sudah tahu akibat dari perbuatannya tersebut.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
"Tidak adanya fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pasca trauma, post traumatic disorder akibat pelecehan seksual ataupun perkosaan," kata Hakim Wahyu dalam persidangan.
Hal itu diutarakan oleh Hakim Wahyu berdasarkan keterangan beberapa ahli yang dihadirkan di persidangan.
Kemudian, untuk tambahan hukuman Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice itulah yang menjerat Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut terlibat dalam kasus itu karena turut serta merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga atas perintah dari Ferdy Sambo.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.