Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendardi: Anggota Polri yang Tak Tahu, Tapi Jadi Korban Prank Ferdy Sambo, Layak Dipulihkan Haknya

Hendardi menilai anggota layak pula dipulihkan hak-haknya, termasuk mencari terobosan baru, meninjau putusan Majelis Etik yang terlanjur sudah diketok

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Hendardi: Anggota Polri yang Tak Tahu, Tapi Jadi Korban Prank Ferdy Sambo, Layak Dipulihkan Haknya
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Ketua Setara Institute, Hendardi. Dirinya menyoroti vonis Majelis Etik Polri atas Bharada Eliezer yang memutus demosi 1 tahun dan tetap mempertahankan status Eliezer sebagai anggota Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi angkat bicara soal, vonis Majelis Etik Polri atas Bharada Eliezer yang memutus demosi 1 tahun dan tetap mempertahankan status Eliezer sebagai anggota Polri.

Menurutnya putusan terhadap Richard Elizer, tampak sekali mengikuti arus utama publik yang menganggap Eliezer layak mendapat keringanan hukuman, termasuk tetap menjadi anggota Polri.

"Alasan meringankan Eliezer dalam putusan etik itu karena posisinya sebagai justice collaborator (JC) dan tidak pernah dihukum. Di luar konteks fakta persidangan, sesungguhnya opini publik telah menjadi pengadil utama dalam kasus ini, khususnya terkait Eliezer," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Kamis (23/2/2023).

Hendardi mengatakan, hadiah meringankan yang datang bertubi-tubi bagi Eliezer berbanding terbalik dengan putusan-putusan etik sebelumnya yang menimpa belasan anggota Polri, khususnya dari Polda Metro Jaya, korban 'prank' Ferdy Sambo.

"Posisi sejumlah anggota di wilayah hukum Polda Metro Jaya jelas memungkinkan menjadi korban 'prank' karena peristiwa terjadi di Jakarta," kataya..

Dirinya menyoroti hasil sidang etik sebelumnya memutus pelanggaran sejumlah anggota yang bahkan tidak terlibat tindak pidana sama sekali, tetapi dihukum demosi lebih berat dari Eliezer.

"Kondisi ini kemungkinan dipengaruhi oleh euforia penindakan tegas Polri pada awal-awal proses hukum Ferdy Sambo dkk," katanya.

BERITA TERKAIT

Dia menjelaskan, dengan terbuka dan terangnya peristiwa pembunuhan Yosua Hutabarat melalui persidangan yang sudah tuntas, sesungguhnya Polri telah memiliki pengetahuan utuh atas konstruksi peristiwa dan aktor-aktor yang terlibat.

"Dengan demikian, mereka yang betul-betul korban ketidaktahuan, layak pula dipulihkan hak-haknya, termasuk mencari terobosan baru, meninjau putusan Majelis Etik yang terlanjur sudah diketok," kata Hendardi.

Turbulensi disiplin anggota Polri akibat peristiwa tersebut dan berbagai respons dan penanganan yang dilakukan oleh Polri memang telah berhasil memulihkan kepercayaan publik pada Polri.

Baca juga: Soal Putusan Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Hendardi: Opini Publik Telah Menjadi Pengadil Utama

"Tetapi menjaga moralitas dan soliditas anggota yang terlanjur menjadi 'korban' penindakan disiplin dan etik juga penting menjadi agenda Polri, sehingga tuntas melalui ujian presisi yang menjadi mantra bersama Korps Bhayangkara," ujarnya.

8 alasan Richard Eliezer tak dipecat dari Polri

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terpidana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dipertahankan sebagai personel Polri, atau dengan kata lain tidak dipecat.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang komisi kode etik yang digelar Polri, (22/2/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas