Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendardi: Anggota Polri yang Tak Tahu, Tapi Jadi Korban Prank Ferdy Sambo, Layak Dipulihkan Haknya

Hendardi menilai anggota layak pula dipulihkan hak-haknya, termasuk mencari terobosan baru, meninjau putusan Majelis Etik yang terlanjur sudah diketok

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Hendardi: Anggota Polri yang Tak Tahu, Tapi Jadi Korban Prank Ferdy Sambo, Layak Dipulihkan Haknya
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Ketua Setara Institute, Hendardi. Dirinya menyoroti vonis Majelis Etik Polri atas Bharada Eliezer yang memutus demosi 1 tahun dan tetap mempertahankan status Eliezer sebagai anggota Polri. 

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.

Meski demikian, Ramadhan menyebut, komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.

Ramadhan mengatakan, terkait dengan kasus tersebut, Richard Eliezer dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.

Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pimpinan komisi sidang etik Richard Eliezer.

Baca juga: Soal Putusan Sidang Kode Etik Richard Eliezer, Hendardi: Opini Publik Telah Menjadi Pengadil Utama

Mengutip laman Polri, berikut adalah 8 pertimbangan Polri tetap mempertahankan Richard di kepolisian:

1. Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

2. Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

Berita Rekomendasi

3. Richard telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana pengadilan negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

4. Richard bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

5. Richard masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

6. Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa.

Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

7. Semua tindakan yang dilakukan Richard dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

Richard yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.

8. Dengan bantuan Richard yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas