Imbas Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Sita 46 Hektar Lahan Benny Tjokro di Parung Panjang
Aset yang telah disita oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yaitu 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyita aset Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi Jiwasraya pada Kamis (23/2/2022).
Aset yang telah disita oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yaitu 16 bidang tanah di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Luasan yang disita sekitar 468.297 meter persegi atau 46 hektar.
Setelah disita, aset tersebut kemudian ditiipkan Kejaksaan kepada Camat Parung Panjang.
"Untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kepala Desa Cikuda Kecamatan Parung Panjang guna mendapatkan perawatan khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Kamis (24/2/2023).
Tak hanya lahan, pada pekan lalu Kejaksaan Agung telah melakukan sita eksekusi terhadap aset Benny Tjokro berupa saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana senilai Rp 96 miliar.
Kemudian penyitaan juga dilakukan terhadap beberapa dokumen yang terafiliasi dengan Benny Tjokro.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Saham Benny Tjokrosaputro Senilai Rp 96 Miliar Terkait Kasus Jiwasraya
Dokumen-dokumen tersebut yaitu:
• Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015;
• Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023;
• Fotocopy Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya;
• Fotocopy Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986;
• Fotocopy Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009;