Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Sita 12,8 Hektar Lahan Benny Tjokro di Cikupa Tangerang

Setelah disita eksekusi, aset tersebut dititipkan kepada Kepala Desa Pasirgadung dan Kecamatan Cikupa pada Jumat (11/8/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kejaksaan Agung Sita 12,8 Hektar Lahan Benny Tjokro di Cikupa Tangerang
dok Puspenkum Kejaksaan Agung.
Aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro kembali disita Kejaksaan Agung. Kali ini, 6 bidang tanah di Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang disita Kejaksaan Agung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro kembali disita Kejaksaan Agung.

Kali ini, 6 bidang tanah di Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang disita Kejaksaan Agung.

"Aset yang dilakukan sita eksekusi berupa enam bidang tanah yang berlokasi di Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Kejaksaan Sita 8,6 Hektar Tanah Terpidana Jiwasraya dan Asabri di Sijuk Belitung

Dari 6 bidang tanah tersebut, total ada 12,8 hektar hektar atau 128.231 meter persegi yang disita.

Aset tanah yang disita ini merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak tanggal 3 sampai dengan 5 Mei 2023.

Setelah disita eksekusi, aset tersebut dititipkan kepada Kepala Desa Pasirgadung dan Kecamatan Cikupa pada Jumat (11/8/2023).

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, aset lahan tersebut ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kecamatan Cikupa.

Penitipan tersebut dilakukan guna perawatan khusus sebelum nantinya dilelang oleh Kejaksaan Agung.

"Dengan ketentuan tidak boleh mengubah bentuk, mengalihkan atau memperjualbelikan," katanya.

Sebagai informasi, sita eksekusi terhadap aset-aset Benny Tjokro dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021.

Setelah disita, nantinya aset-aset tersebut akan dilelang. Kemudian hasilnya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti yang harus dipenuhi Benny Tjokro sebagai terpidana.

Baca juga: Sukses Beri Solusi Jiwasraya, Pengamat Yakin Erick Thohir Mampu Jadi Problem Solver BUMN Bermasalah

"Untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Ketut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas