Irfan Widyanto Sujud di Kaki Ibunya di Ruang Sidang setelah Hakim Jatuhkan Vonis 10 Bulan
Aksi sujud itu dilakukan Irfan Widyanto sesaat setelah sidang vonis terhadapnya, rampung.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
"Saksi Agus Nurpatria menyatakan DVR CCTV itu ada di Pos Security dan terdakwa Irfan Widyanto diarahkan untuk mengecek dan diminta untuk mengambil DVR CCTV tersebut," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Irfan Widyanto Divonis Hukuman 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hakim mengatakan, semestinya Irfan tak melakukan perbuatan tersebut.
Sebab, Agus Nurpatria bukanlah atasan Irfan Widyanto dan pada saat itu, proses penyidikan telah dilakukan Polres Jakarta Selatan.
"Ternyata terdakwa Irfan Widyanto yang secara sadar telah mengetahui peristiwa yang terjadi sebelumnya di TKP, dalam artian sudah ditangani penyidik Polres Jakarta Selatan," kata Hakim Afrizal Hadi.
Akibatnya, penyidikan kasus tersebut pun terhambat karena terganggunya sistem elektronik CCTV di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga.
"Menyebabkan sistem elektronik terganggu dan tidak bekerja sebagaimana mestinya, serta menghambat proses penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh Polres Jakarta Selatan sebagai penyidik yang memiliki kewenangan yang sah dan yang dapat mengaburkan kejadian yang sebenarnya," kata Hakim.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha/Ashri Fadilla)