Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irfan Widyanto Sujud di Kaki Ibunya di Ruang Sidang setelah Hakim Jatuhkan Vonis 10 Bulan

Aksi sujud itu dilakukan Irfan Widyanto sesaat setelah sidang vonis terhadapnya, rampung.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Irfan Widyanto Sujud di Kaki Ibunya di Ruang Sidang setelah Hakim Jatuhkan Vonis 10 Bulan
Tangkap layar Kompas Tv
Sidang terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto dihadiri keluarganya, Jumat (24/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun penjara," ujar Jaksa dalam persidangan.

Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Sebut Sudah Risiko Tugas dan Berharap Bisa Kembali ke Polri

Sempat Tak Terima dengan Tuntutan

Sebelumnya, Irfan Widyanto tak terima dengan tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa.

Hal ini disampaikan Irfan dalam pledoi atau nota pembelaan yang ia bacakan dalam sidang, Jumat (3/2/2023).

"Apakah yang saya lakukan salah? Menjalankan perintah untuk mendatangi TKP kemudian membantu tugas Divisi Propam yang saat itu sedang melakukan tugas."

"Saya yakinkan salah bila perintah tersebut datang dari atasan atau komandan dari divisi lain yang tidak memiliki kewenangan misal Lalu Lintas, Samapta, Intel, karena bukan kewenangan mereka memberikan perintah."

"Namun secara pidana, hati saya menjerit, namun tak berdaya untuk memberontak."

Berita Rekomendasi

"Apakah sebagai seorang Prajurit Bhayangkara harus saya menanggung beban sedemikian besarnya karena menjalankan perintah atasan?" kata Irfan Widyanto, Jumat.

Irfan mengatakan tidak ada satupun anak buah Ferdy Sambo yang mengetahui awal peristiwa ini terjadi.

"Bahwa hanya Pak Ferdy Sambo lah yang mengetahui peristiwa yang sebenarnya terjadi."

"Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Atas dasar informasi yang sesat tersebut, kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini. Apakah ini salah kami?" jelas Irfan Widyanto.

Baca juga: AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Lebih Rendah dari Bharada E

Keterlibatan Irfan Widyanto

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto terbukti terlibat melakukan penggantian DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pasca-peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Perbuatan tersebut dilakukan Irfan atas perintah mantan Wakaden A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nurpatria.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas