Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkeu Akan Selidiki Kos Diduga Milik Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

Kemenkeu akan menyelidiki kos yang diduga dimiliki tersangka yang menganiaya anak dari pengurus GP Ansor dengan melibatkan KPK dan PPATK.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kemenkeu Akan Selidiki Kos Diduga Milik Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim
Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo (kiri) dan Mario saat dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers, Rabu (22/2/2023) (kanan). Kemenkeu akan menyelidiki kos yang diduga dimiliki tersangka yang menganiaya anak dari pengurus GP Ansor dengan melibatkan KPK dan PPATK. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyelidiki kos yang diduga dimiliki oleh tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satriyo (20).

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Kemenkeu, Yustinus Prastowo.

Prastowo mengungkapkan penyelidikan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kami cek. Saat ini sedang proses pemeriksaan dan informasi ini akan diklarifikasi. Itjen Kemenkeu akan berkoordinasi dengan KPK dan PPATK (untuk penyelidikan)," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).

Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di sebuah website pencarian indekost dan rumah kontrakan, ada indekost bernama 'Kost M One Tipe A' yang pemiliknya atas nama Mario Dandy Satriyo.

Adapun indekost tersebut berada di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: Rekam Video Penganiayaan, Teman Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Kekasih Mario?

Lalu, masih dalam keterangan dalam website tersebut, Mario mulai mendaftarkan indekost itu pada Februari 2023 dan terpantau aktif pada Senin (20/2/2023).

Berita Rekomendasi

Indekost tersebut pun tertulis disewakan dengan harga Rp 3,5 juta per bulannya.

Seperti diketahui, nama Mario Dandy Satriyo menjadi sorotan publik usai melakukan penganiayaan kepada anak dari pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17).

Mario pun telah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers, Rabu (22/2/2023).

Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). (Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com)

Baca juga: VIDEO Dirjen Pajak Kecam Pegawai serta Keluarganya yang Bergaya Hidup Mewah dan Suka Pamer Harta

Kemudian, tersangka baru juga telah ditetapkan yaitu rekan Mario berinisial SLRPL (19).


Ade Ary mengatakan ada beberapa peran yang dilakukan SLRPL saat penganiayaan oleh Mario terhadap David dilakukan.

Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," ujar Ade menirukan perkataan SLRPL, Kamis (23/2/2023).

Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.

Baca juga: Rafael Alun Terseret Kasus Penganiayaan Putranya, Ini Duduk Perkara Mario Dandy Anak Pejabat Pajak

Kemudian pada saat yang bersamaan, SLRPL adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.

"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.

Senada dengan Mario, SLRPL juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti/Fahmi Ramadhan)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas