Mario, Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor Bukan Lulusan SMA Taruna Nusantara
Pihak SMA Taruna Nusantara dan alumninya menegaskan bahwa Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor bukan lulusannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka penganiayaan anak pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satriyo (20) bukanlah lulusan SMA Taruna.
Hal ini berdasarkan keterangan tertulis dari Kepala Humas Taruna Nusantara, Cecep Iskandar yang diunggah di akun Twitter resmi SMA Taruna Nusantara, @SMATN.
"Dalam rangka memberikan klarifikasi terkait berita viral tersangka tindak kekerasan yang dikabarkan sebagai lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang. Kami ingin meluruskan bahwa tersangka MDS bukan lulusan SMA Taruna Nusantara Magelang," kata Cecep dikutip pada Jumat (24/2/2023).
Ia menjelaskan Mario memang sempat bersekolah di SMA Taruna Nusantara tetapi tidak rampung.
"Yang bersangkutan pernah bersekolah di sekolah kami sampai dengan kelas XI tetapi kemudian pindah sekolah dari SMA Taruna Nusantara Magelang sesuai Surat Keterangan Pindah Sekolah No.Sket/566/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021," jelasnya.
Senada, Ketua Ikatan Alumni Taruna Nusantara (Ikastara), Hafif Assaf menegaskan bahwa Mario bukanlah lulusan SMA Taruna Nusantara.
Baca juga: Peran Tersangka Baru Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor: Provokator dan Merekam Pakai HP Mario
Selain itu, Hafif juga mengungkapkan Mario tidak pernah menjadi anggota Ikastara.
"Terkait dengan pemberitaan kasus hukum yang dalam beberap hari ini muncul di media yang melibatkan saudara Mario Dandy Satriyo ("Saudara MDS") dengan ini kami, Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara (IKASTARA), menyatakan bahwa saudara MDS bukanlah Alumni SMA Taruna Nusantara dan tidak pernah menjadi anggota IKASTARA," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Hafif pun menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum terhadap tersangka dalam kasus ini.
"Di samping itu, kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia terhadap saudara MDS sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," tegasnya.
Update Kasus: Tersangka Baru Ditetapkan, Video Penganiayaan Viral
Tersangka baru kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor berinisial SLRPL (19) telah ditetapkan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan SRPL merupakan rekan dari Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan penganiaya dari David.
Ade mengatakan ada beberapa peran yang dilakukan SLRPL saat penganiayaan oleh Mario terhadap David dilakukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.